Anggaran kesehatan paling banyak untuk obati PTR
A
A
A
Sindonews.com - Melihat efek rokok Yang merugikan negara, pemerintah harus mempertimbangkan Penyakit Terkait Rokok (PTR) tidak lagi dibebankan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diperkirakan, 2011 biaya pengobatan dan perawatan penyakit dikarenakan rokok mencapai Rp39,5 triliun.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, banyak masyarakat miskin khususnya yang berpendapatan terbatas, menggunakan uang mereka untuk membelanjakan rokok. Saat ini, prevalensi perokok aktif dari petani, nelayan dan buruh mencapai 50,3 persen.
"Sementara biaya belanja rokok lebih besar tiga kali lipat dibanding biaya pendidikan, dan 4,3 kali dibanding biaya kesehatan," kata Ali Gufron, lewat rilisnya kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Dia menjelaskan, per 1 Januari 2014, penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dimulai dengan Jaminan Kesehatan (JKS) Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, sumber pembiayaan SJSN berasal dari penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran (non-PBI). “PBI berjumlah sekitar 86,4 juta orang, dimana besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah sebesar Rp19.225 per orang per bulan atau sekira Rp20 triliun per tahun,” paparnya.
Wamenkes mengatakan, jika memang PTR mengancam keuangan negara dan merokok dapat mengancam kesehatan, dirinya mengajak semua sektor berfikir untuk dibiayai bersama. "Namun, pembiayaan PTR masih akan ditanggung oleh BPJS kesehatan sampai menemukan solusi," pungkasnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, banyak masyarakat miskin khususnya yang berpendapatan terbatas, menggunakan uang mereka untuk membelanjakan rokok. Saat ini, prevalensi perokok aktif dari petani, nelayan dan buruh mencapai 50,3 persen.
"Sementara biaya belanja rokok lebih besar tiga kali lipat dibanding biaya pendidikan, dan 4,3 kali dibanding biaya kesehatan," kata Ali Gufron, lewat rilisnya kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Dia menjelaskan, per 1 Januari 2014, penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dimulai dengan Jaminan Kesehatan (JKS) Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, sumber pembiayaan SJSN berasal dari penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran (non-PBI). “PBI berjumlah sekitar 86,4 juta orang, dimana besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah sebesar Rp19.225 per orang per bulan atau sekira Rp20 triliun per tahun,” paparnya.
Wamenkes mengatakan, jika memang PTR mengancam keuangan negara dan merokok dapat mengancam kesehatan, dirinya mengajak semua sektor berfikir untuk dibiayai bersama. "Namun, pembiayaan PTR masih akan ditanggung oleh BPJS kesehatan sampai menemukan solusi," pungkasnya.
(maf)