Fathanah tegaskan ada uang pengurusan perkara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah, merasa perlu klarifikasi rekaman antara dirinya dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta yang sempat diputarkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Rekaman sendiri mengenai perbincangan agar mengurus pembiayaan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Anis Matta tidak menjelaskan secara detail hasil percakapan dalam rekaman tersebut. Bahkan, Anis menjadi saksi yang kerap diingatkan majelis hakim karena kurang tegas dalam menyampaikan kesaksiannya.
Dijelaskan Fathanah, maksud uang tersebut yakni untuk membiayai pengurusan dan jasa Ahmad Rozi sebagai pengacara yang akan menangani perkara tersebut. "Itu uang 25 ribu dolar AS (atau senilai 250 juta) untuk Pengacara Ahmad Rozi," kata Fathanah.
Diketahui, Ahmad Rozi yang saat sidang sebelumnya juga pernah bersaksi merupakan kuasa hukum Fathanah dalam kasus suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor.
Saat ditanya, darimana asal uang Rp250 juta tersebut, Fathanah tegas mengatakan dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Anis Matta. "Dari mereka berdualah, LHI dan Anis Matta," ucapnya.
Untuk diketahui, saat proses gugatan berlangsung Anis Matta masih menjabat Sekjen PKS, sedang Luthfi Hasan Ishaaq saat itu sebagai Presiden PKS.
Rekaman sendiri mengenai perbincangan agar mengurus pembiayaan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Anis Matta tidak menjelaskan secara detail hasil percakapan dalam rekaman tersebut. Bahkan, Anis menjadi saksi yang kerap diingatkan majelis hakim karena kurang tegas dalam menyampaikan kesaksiannya.
Dijelaskan Fathanah, maksud uang tersebut yakni untuk membiayai pengurusan dan jasa Ahmad Rozi sebagai pengacara yang akan menangani perkara tersebut. "Itu uang 25 ribu dolar AS (atau senilai 250 juta) untuk Pengacara Ahmad Rozi," kata Fathanah.
Diketahui, Ahmad Rozi yang saat sidang sebelumnya juga pernah bersaksi merupakan kuasa hukum Fathanah dalam kasus suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor.
Saat ditanya, darimana asal uang Rp250 juta tersebut, Fathanah tegas mengatakan dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Anis Matta. "Dari mereka berdualah, LHI dan Anis Matta," ucapnya.
Untuk diketahui, saat proses gugatan berlangsung Anis Matta masih menjabat Sekjen PKS, sedang Luthfi Hasan Ishaaq saat itu sebagai Presiden PKS.
(maf)