Hukuman Eddy Budiono akan diperberat

Kamis, 26 September 2013 - 10:27 WIB
Hukuman Eddy Budiono akan diperberat
Hukuman Eddy Budiono akan diperberat
A A A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syafrudin menegaskan hukuman yang akan diterima oleh Eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Eddy Budiono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan) berpotensi lebih berat.

Hal tersebut dikarenakan, selama ini Eddy Budiono tidak pernah bersikap kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan tim penyidik dengan dalih sakit serta mengaku sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

"Lihat nanti saja dulu (dapat diperberat). Yang penting penyidikannya sudah kita jalani," kata Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

Saat dikonfirmasi apakah kasus yang menjerat Syafrudin akan menjerat pihak dari Kementan, Syafrudin belum memberikan keterangan apapun. Syafrudin mengaku bahwa pihaknya masih fokus dalam penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang semuanya adalah dari pihak PT SHS.

"Kita masih fokus terhadap ketujuh tersangka ini," tandas Syafrudin.

Eddy Budiono adalah satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS, dalam kasus tersebut, Eddy Budiono selama ini tidak pernah kooperatif dan mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian. Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Sampai saat ini, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut. Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kemtan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5121 seconds (0.1#10.140)