KPK ingatkan peserta konvensi laporkan sumber dana iklan
Rabu, 25 September 2013 - 19:17 WIB
KPK ingatkan peserta konvensi laporkan sumber dana iklan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengingatkan kepada penyelenggara negara yang juga peserta Konvensi Partai Demokrat, wajib melaporkan penggunaan biaya iklan yang dilakukan peserta di beberapa media kampanye.
Menurutnya, jika penggunaan biaya tersebut ternyata berasal dari uang negara atau sumbangan dari pihak lain maka hal itu harus dilaporkan.
"Mereka harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturan-aturan yang mengatur," kata Abraham di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Untuk diketahui, peserta konvensi Demokrat yang tercatat sebagai penyelenggara negara seperti, Gita Wirjawan, Dahlan Iskan, Marzuki Alie, serta Irman Gusman.
Selain itu, nantinya jika para peserta konvensi menggunakan uang negara dalam melakukan iklan kampanye, atau menerima sumbangan dari luar, menjadi kewajiban KPK untuk menentukkan boleh apa tidaknya.
"Dan KPK akan menentukan apakah sumbangan itu diperbolehkan atau tidak," tegasnya.
Baca juga berita Pejabat negara ikut konvensi dilarang terima sumbangan
Menurutnya, jika penggunaan biaya tersebut ternyata berasal dari uang negara atau sumbangan dari pihak lain maka hal itu harus dilaporkan.
"Mereka harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturan-aturan yang mengatur," kata Abraham di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Untuk diketahui, peserta konvensi Demokrat yang tercatat sebagai penyelenggara negara seperti, Gita Wirjawan, Dahlan Iskan, Marzuki Alie, serta Irman Gusman.
Selain itu, nantinya jika para peserta konvensi menggunakan uang negara dalam melakukan iklan kampanye, atau menerima sumbangan dari luar, menjadi kewajiban KPK untuk menentukkan boleh apa tidaknya.
"Dan KPK akan menentukan apakah sumbangan itu diperbolehkan atau tidak," tegasnya.
Baca juga berita Pejabat negara ikut konvensi dilarang terima sumbangan
(kri)