Pemangkasan wewenang DPR harus amandeman UUD 1945

Rabu, 25 September 2013 - 05:32 WIB
Pemangkasan wewenang DPR harus amandeman UUD 1945
Pemangkasan wewenang DPR harus amandeman UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Azhar Romli mengatakan, pemangkasan wewenang harus melalui amandemen UUD 1945.

Pasalnya, dalam UUD 1945 dikatakan setiap lembaga negara ataupun penentuan dubes atau lembaga hukum harus mendapat mendapat persetujuan DPR. "Jadi posisi harus amandemen UUD 1945. Kalau MD3 hanya tupoksi saja," katanya kepada wartawan, Selasa 24 September 2013.

Dia mengatakan, UU MD3 hanya mengatur tupoksi terkait legislasi, pengawasan baik pelaksanaan UU maupun pelaksanaan pembangunan, bugdeting. Kemudian MD3 harus mengatur tugas alat kelengkapan. Misalnya Baleg, komisi-komisi, Banggar, BAKN dan lain-lain.

"Jadi memang harus persetujuan DPR. Ini ada di UUD. Termasuk kapolri, BPK, Panglima. Mencerminkan perwakilan rakyat maka melakukan fit and proper test," ucapnya.

Sebelumnya, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan pemangkasan wewenang DPR yang disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dapat menjadi salah satu pilihan demi menghilangkan tradisi suap di DPR.

Menurutnya, jika usulan tersebut diterima, perlu dilakukan revisi sejumlah Undang-Undang (UU) yang sudah mengatur mekanisme pemilihan pejabat publik melalui DPR yang berlaku selama ini.

Tak hanya pemangkasan wewenang, Lucius mengatakan, ada upaya lain untuk mengikis praktik transaksional DPR. Hal ini harus disimultan dengan pembenahan mekanisme lain. "Saya sendiri menduga penyimpangan yang kerap terjadi di DPR karena faktor partai politik," kata Lucius kepada wartawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7045 seconds (0.1#10.140)