Calon dokter tak diimbangi praktik akan bermasalah
Selasa, 24 September 2013 - 22:02 WIB
Calon dokter tak diimbangi praktik akan bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) M K Tadjudin mengatakan, saat ini jumlah mahasiswa kedokteran sudah terlalu banyak, namun hal ini tidak diimbangi dengan rumah sakit pendidikan, guna praktik yang dilakukan.
Dia menjelaskan, adanya fenomena tersebut, artinya ini menjadi masalah, khususnya untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dia mencontohkan, beberapa mahasiswa kedokteran di Sumatera banyak yang melakukan praktik di Jakarta. Hal ini membuktikan, tidak seimbangnya tempat praktik sebenarnya bagi calon dokter khususnya di daerah.
"Hal ini harus menjadi perbaikan yang dilakukan oleh fakultas kedokteran, dikti dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Zaenal saat ditemui di Kantor IDI di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Tadjudin mengatakan, untuk itu diperlukan pengawasan dari jumlah mahasiswa yang diterima dengan menyesuaikan fasilitas yang tersedia. Baik kepada fasilitas pasienya, alat-alat kesehatan dan juga para dosen pengajarnya.
Menurutnya, dengan jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia yang relatif banyak. Seharusnya dapat diatur melalui regulasi yang tertata rapi dalam memfasilitasi para calon dokter di fakultas kedokteran.
Dengan Undang-Undang (UU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sebagai dasar pendidikan kedokteran di Indonesia, diharapkan impelentasinya menjadi lebih tertata rapi. "Kita harapkan representasi pendidik dalam mendidik kelulusan menjadi jelas tujuanya," tegasnya.
Dia menjelaskan, adanya fenomena tersebut, artinya ini menjadi masalah, khususnya untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dia mencontohkan, beberapa mahasiswa kedokteran di Sumatera banyak yang melakukan praktik di Jakarta. Hal ini membuktikan, tidak seimbangnya tempat praktik sebenarnya bagi calon dokter khususnya di daerah.
"Hal ini harus menjadi perbaikan yang dilakukan oleh fakultas kedokteran, dikti dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Zaenal saat ditemui di Kantor IDI di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Tadjudin mengatakan, untuk itu diperlukan pengawasan dari jumlah mahasiswa yang diterima dengan menyesuaikan fasilitas yang tersedia. Baik kepada fasilitas pasienya, alat-alat kesehatan dan juga para dosen pengajarnya.
Menurutnya, dengan jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia yang relatif banyak. Seharusnya dapat diatur melalui regulasi yang tertata rapi dalam memfasilitasi para calon dokter di fakultas kedokteran.
Dengan Undang-Undang (UU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sebagai dasar pendidikan kedokteran di Indonesia, diharapkan impelentasinya menjadi lebih tertata rapi. "Kita harapkan representasi pendidik dalam mendidik kelulusan menjadi jelas tujuanya," tegasnya.
(maf)