Demokrat nilai penolakan Ruhut preseden buruk
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menilai, penolakan terhadap Ruhut Poltak Sitompul sebagai Ketua Komisi III DPR oleh sejumlah anggota DPR, menjadi catatan buruk.
"Ini sungguh merupakan preseden jelek, tak hanya bagi Fraksi Demokrat, tapi bagi semua. Karena belum pernah terjadi sebelumnya," Kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Nurhayati menyampaikan, semestinya anggota Komisi III yang menolak paham, bahwa Ruhut menggantikan Gede Pasek Suardika bukan melalui mekanisme pemilihan. "Ini bukan pemilihan tapi pergantian, di mana itu adalah hak fraksi yang kemudian ditetapkan oleh komisi dan pimpinan DPR," ucapnya.
Karena itu, ia pun menyesalkan hal ini dapat terjadi meski sebelumnya Fraksi Partai Demokrat sudah melakukan lobi terlebih dahulu sebelum akhirnya tetap ditolak. "Ini sangat personal dan sangat disayangkan, bagaimana pun juga mereka harus menghargai konvensi yang sudah ditetapkan pada awal-awal tahun 2009," ungkapnya.
"Tapi ini pergantian, sesuai Pasal 52 ayat 8, bahwa pergantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan, untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR," tuntasnya.
"Ini sungguh merupakan preseden jelek, tak hanya bagi Fraksi Demokrat, tapi bagi semua. Karena belum pernah terjadi sebelumnya," Kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Nurhayati menyampaikan, semestinya anggota Komisi III yang menolak paham, bahwa Ruhut menggantikan Gede Pasek Suardika bukan melalui mekanisme pemilihan. "Ini bukan pemilihan tapi pergantian, di mana itu adalah hak fraksi yang kemudian ditetapkan oleh komisi dan pimpinan DPR," ucapnya.
Karena itu, ia pun menyesalkan hal ini dapat terjadi meski sebelumnya Fraksi Partai Demokrat sudah melakukan lobi terlebih dahulu sebelum akhirnya tetap ditolak. "Ini sangat personal dan sangat disayangkan, bagaimana pun juga mereka harus menghargai konvensi yang sudah ditetapkan pada awal-awal tahun 2009," ungkapnya.
"Tapi ini pergantian, sesuai Pasal 52 ayat 8, bahwa pergantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan, untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR," tuntasnya.
(maf)