KPK bantah dakwaan Budi Susanto tak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011, Budi Susanto, tidak subtantif dan kabur.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, dalam dakwaan Budi Susanto sudah sangat jelas dan subtantif. Pasalnya, sudah dicantumkan dengan jelas tindak pidana yang dilakukan lengkap dengan waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.
"Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan dengan jelas soal uraian perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata Andi Suharlis saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Jaksa Andi berpendapat, tim jaksa dalam hal ini sudah menjalankan ketentuan dalam dakwaan. Ia berpedoman pada pencantuman identitas pelaku tindak pidana. "Kami berpendapat penasihat hukum terlalu kaku. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur kapan uraian tindak pidana," ujarnya.
Tentang ukuran uraian tindak pidana yang didakwakan, Jaksa Andi mengacu kepada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Dalam yurisprudensi itu disebutkan walaupun tuduhan tidak secara lengkap menggambarkan tuduhan, tidak serta merta membatalkan tuduhan.
"Maka kami beranggapan keberatan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga haruslah ditolak," lanjutnya.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, dalam dakwaan Budi Susanto sudah sangat jelas dan subtantif. Pasalnya, sudah dicantumkan dengan jelas tindak pidana yang dilakukan lengkap dengan waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.
"Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan dengan jelas soal uraian perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata Andi Suharlis saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Jaksa Andi berpendapat, tim jaksa dalam hal ini sudah menjalankan ketentuan dalam dakwaan. Ia berpedoman pada pencantuman identitas pelaku tindak pidana. "Kami berpendapat penasihat hukum terlalu kaku. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur kapan uraian tindak pidana," ujarnya.
Tentang ukuran uraian tindak pidana yang didakwakan, Jaksa Andi mengacu kepada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Dalam yurisprudensi itu disebutkan walaupun tuduhan tidak secara lengkap menggambarkan tuduhan, tidak serta merta membatalkan tuduhan.
"Maka kami beranggapan keberatan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga haruslah ditolak," lanjutnya.
(maf)