Eman diminta sebut oknum Komisi III DPR lakukan suap
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa meminta mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, menyebutkan nama oknum anggota Komisi III DPR yang meminta calon hakim agung (CHA) titipannya diloloskan dengan imbalan sejumlah uang.
"Supaya tidak menimbulkan spekulasi, menurut saya lebih baik disebutkan saja," kata Saan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Saan juga meminta KY untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuannya satu tahun lalu itu.
"Ya iya dong (lapor KPK), apa benar terjadi atau enggak. Menurut saya, kalau emang ini harus disampaikan biar clear saja," tegasnya.
Namun, berbeda dengan Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika yang menilai tudingan itu bernuansa politis, Saan justru memandang sebaliknya.
"Ya mudah-mudahan niatnya tidak begitu (unsur politis)," terangnya.
Sebelumnya, Eman bercerita, saat melakukan seleksi calon hakim agung kerap mendapat tawaran dari pihak yang berkepentingan supaya calon hakim yang dititip diloloskan.
Eman mengaku, pada tahun 2012, saat Komisi Yudisial rapat pleno terkait calon hakim agung, ada oknum Partai Demokrat yang meminta calonnya untuk diloloskan. Saat itu mereka dijanjikan imbalan uang Rp200 juta per orangnya.
Baca berita awal mantan Ketua KY beberkan praktik suap di Komisi III DPR
"Supaya tidak menimbulkan spekulasi, menurut saya lebih baik disebutkan saja," kata Saan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Saan juga meminta KY untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuannya satu tahun lalu itu.
"Ya iya dong (lapor KPK), apa benar terjadi atau enggak. Menurut saya, kalau emang ini harus disampaikan biar clear saja," tegasnya.
Namun, berbeda dengan Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika yang menilai tudingan itu bernuansa politis, Saan justru memandang sebaliknya.
"Ya mudah-mudahan niatnya tidak begitu (unsur politis)," terangnya.
Sebelumnya, Eman bercerita, saat melakukan seleksi calon hakim agung kerap mendapat tawaran dari pihak yang berkepentingan supaya calon hakim yang dititip diloloskan.
Eman mengaku, pada tahun 2012, saat Komisi Yudisial rapat pleno terkait calon hakim agung, ada oknum Partai Demokrat yang meminta calonnya untuk diloloskan. Saat itu mereka dijanjikan imbalan uang Rp200 juta per orangnya.
Baca berita awal mantan Ketua KY beberkan praktik suap di Komisi III DPR
(lal)