Kejagung ajukan PK Yayasan Supersemar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Yayasan Supersemar. Sebelumnya, telah terjadi kesalahan fatal dalam putusan kasasi tersebut.
Kesalahan itu yakni dinominal tuntutan yang seharusnya dicantumkan Rp139 miliar, namun diketik oleh pihak Mahkamah Agung (MA) hanya Rp139 juta.
"Saya sudah tanda tangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (20/9/2013).
Kendati sudah resmi akan mengajukan PK, Basrief tidak menjelaskan kapan memo PK-nya akan diserahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. "Kalau mengenai kapan telah mendaftarkan, tanya ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," ujar Basrief.
Selain itu, Basrief pun masih ragu bahwa pihak Kejagung dapat merampas kerugian negara sebesar Rp3,17 triliun yang telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja, jadi Insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.
Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rhngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
Kesalahan itu yakni dinominal tuntutan yang seharusnya dicantumkan Rp139 miliar, namun diketik oleh pihak Mahkamah Agung (MA) hanya Rp139 juta.
"Saya sudah tanda tangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (20/9/2013).
Kendati sudah resmi akan mengajukan PK, Basrief tidak menjelaskan kapan memo PK-nya akan diserahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. "Kalau mengenai kapan telah mendaftarkan, tanya ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," ujar Basrief.
Selain itu, Basrief pun masih ragu bahwa pihak Kejagung dapat merampas kerugian negara sebesar Rp3,17 triliun yang telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja, jadi Insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.
Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rhngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
(maf)