Kejagung ajukan PK Yayasan Supersemar

Jum'at, 20 September 2013 - 20:02 WIB
Kejagung ajukan PK Yayasan...
Kejagung ajukan PK Yayasan Supersemar
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Yayasan Supersemar. Sebelumnya, telah terjadi kesalahan fatal dalam putusan kasasi tersebut.

Kesalahan itu yakni dinominal tuntutan yang seharusnya dicantumkan Rp139 miliar, namun diketik oleh pihak Mahkamah Agung (MA) hanya Rp139 juta.

"Saya sudah tanda tangani PK-nya terhadap putusan Supersemar," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (20/9/2013).

Kendati sudah resmi akan mengajukan PK, Basrief tidak menjelaskan kapan memo PK-nya akan diserahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. "Kalau mengenai kapan telah mendaftarkan, tanya ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," ujar Basrief.

Selain itu, Basrief pun masih ragu bahwa pihak Kejagung dapat merampas kerugian negara sebesar Rp3,17 triliun yang telah disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar. "Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja, jadi Insya Allah bisa. Doakan saja," tandas Basrief.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.
Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rhngena Purba, juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari US$420 juta, yakni US$315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah US$315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
35 menit yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
1 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
6 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
7 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
7 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
8 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved