Kejagung akan pertimbangkan ekstradisi bos Chevron
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum berani, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron, Alexiat Tirtawidjaja.
Padahal, kasus tersebut sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Untuk itu, Kejagung akan mempertimbangkan langkah mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika.
"Nanti kami lakukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk melalui central authority. Bisa melalui ekstradisi. Sekarang yang jadi persoalan, adalah central authority di Indonesia bukan termasuk penegak hukum, adanya di Kementerian Hukum dan HAM," kata Andhi Nirwanto Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus), di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
Untuk diketahui, Alexiat Tirtawidjaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung bersama enam tersangka lainnya yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, dan Herlan.
Untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy dan Herlan telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan. Sementara itu, untuk tersangka Bachtiar masih dalam proses di pengadilan.
Dari tujuh tersangka tersebut, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa dan diadili. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Alexiat berada di Amerika, dengan dalih mendampingi suaminya yang sedang sakit keras.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek bioremediasi yang dilakukan di Duri, Riau, oleh PT Chevron dengan tahun jamak (multiyears) 2003 hingga 2011, diduga fiktif dan merugikan keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Hal itu telah terbukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memvonis bersalah lima terdakwa kasus ini.
Klik di sini untuk berita Kejagung periksa bos Chevron.
Padahal, kasus tersebut sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Untuk itu, Kejagung akan mempertimbangkan langkah mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika.
"Nanti kami lakukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk melalui central authority. Bisa melalui ekstradisi. Sekarang yang jadi persoalan, adalah central authority di Indonesia bukan termasuk penegak hukum, adanya di Kementerian Hukum dan HAM," kata Andhi Nirwanto Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus), di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
Untuk diketahui, Alexiat Tirtawidjaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung bersama enam tersangka lainnya yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, dan Herlan.
Untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy dan Herlan telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan. Sementara itu, untuk tersangka Bachtiar masih dalam proses di pengadilan.
Dari tujuh tersangka tersebut, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa dan diadili. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Alexiat berada di Amerika, dengan dalih mendampingi suaminya yang sedang sakit keras.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek bioremediasi yang dilakukan di Duri, Riau, oleh PT Chevron dengan tahun jamak (multiyears) 2003 hingga 2011, diduga fiktif dan merugikan keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Hal itu telah terbukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memvonis bersalah lima terdakwa kasus ini.
Klik di sini untuk berita Kejagung periksa bos Chevron.
(stb)