Petisi untuk TKI Wilfrida diserahkan ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Petisi dukungan untuk Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) yang terancam hukuman mati di Malaysia mencapai 10 ribu orang. Petisi ini dimulai oleh pegiat buruh migran, Anis Hidayah melalui www.change.org/wilfrida dan telah diserahkan ke pimpinan DPR.
Dukungan ini pun hadir tak hanya dari dalam negeri namun juga negara lainnya termasuk Malaysia sebagai negara yang akan menjatuhi hukuman mati untuk Wilfrida.
"Saya meminta DPR RI secara institusi meneruskan petisi dukungan masyarakat berbagai negara untuk pembebasan Wilfrida dari vonis mati," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Senada dengan Anis, anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang ikut menemani menyerahkan petisi itu juga meminta agar DPR meneruskan keinginan untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
"Jadi saya juga minta DPR ini meneruskan tidak lagi per fraksi atau komisi. Ini bisa juga langsung ke hubungan antar parlemen Indonesia dengan Malaysia," tegasnya.
Sebelumnya, dari data per Agustus 2013, warga negara Indonesia (WNI) yang terancam mati di Malaysia sebanyak 185 orang dan 36 orang di Arab Saudi.
Dari total itu, salah satu yang terancam hukuman mati adalah Wilfrida Soik. Wilfrida adalah korban
perdagangan manusia yang direkrut dengan cara ilegal melalui cara pemalsuan dokumen dan usia yang masih di bawah umur.
Wilfrida dipekerjakan sebagai pengurus wanita lanjut usia (lansia). Namun, mengalami tekanan psikologis karena harus menghadapi majikan yang acapkali melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Dukungan ini pun hadir tak hanya dari dalam negeri namun juga negara lainnya termasuk Malaysia sebagai negara yang akan menjatuhi hukuman mati untuk Wilfrida.
"Saya meminta DPR RI secara institusi meneruskan petisi dukungan masyarakat berbagai negara untuk pembebasan Wilfrida dari vonis mati," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Senada dengan Anis, anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang ikut menemani menyerahkan petisi itu juga meminta agar DPR meneruskan keinginan untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
"Jadi saya juga minta DPR ini meneruskan tidak lagi per fraksi atau komisi. Ini bisa juga langsung ke hubungan antar parlemen Indonesia dengan Malaysia," tegasnya.
Sebelumnya, dari data per Agustus 2013, warga negara Indonesia (WNI) yang terancam mati di Malaysia sebanyak 185 orang dan 36 orang di Arab Saudi.
Dari total itu, salah satu yang terancam hukuman mati adalah Wilfrida Soik. Wilfrida adalah korban
perdagangan manusia yang direkrut dengan cara ilegal melalui cara pemalsuan dokumen dan usia yang masih di bawah umur.
Wilfrida dipekerjakan sebagai pengurus wanita lanjut usia (lansia). Namun, mengalami tekanan psikologis karena harus menghadapi majikan yang acapkali melakukan kekerasan terhadap dirinya.
(lal)