Fathanah minta Wali Kota Makassar sediakan Rp10 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Saat sidang lanjutan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin, mengaku diminta Ahmad Fathanah untuk menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar untuk pemenangan dalam Pilgub Sulawesi Selatan.
Demikian diungkap Ilham saat bersaksi untuk Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/9/2013).
"(Permintaan) dari terdakwa Fathanah. Rp10 miliar diminta, tapi kesanggupan kami Rp8 miliar. Dana itu bakal pemenangan," kata Ilham saat bersaksi.
Ilham menjelaskan, uang yang dikumpulkan secara kolektif itu kemudian diserahkan kepada kerabat dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu. Proses pengiriman dilakukan secara tunai (cash) dan transfer. "Dikirim ke terdakwa Fatahanah. Tunai dan transfer," jelasnya.
Dalam perkara itu, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah telah berstatus tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi. Keduanya kini telah resmi menjalani kursi pesakitan pada Pengadilan Tipikor.
Bukan itu saja, suami pedangdut Sefti Sanustika itu sejak tanggal 6 Maret 2013 lalu juga telah dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita adalah mobil Toyota FJ Cruiser warna hitam nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih nomor polisi B 53 FTI.
Mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam nomor polisi B 8749 BS. Harga keempat mobil tersebut diperkirakan Rp4,3 miliar.
Dalam kasus suap impor daging, Ahmad diduga berperan sebagai kurir uang suap Rp1 miliar. Sehingga secara keseluruhan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan tiga orang lainnya lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah. Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga berita Wali Kota Makassar & putri LHI jadi saksi sidang Fathanah
Demikian diungkap Ilham saat bersaksi untuk Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/9/2013).
"(Permintaan) dari terdakwa Fathanah. Rp10 miliar diminta, tapi kesanggupan kami Rp8 miliar. Dana itu bakal pemenangan," kata Ilham saat bersaksi.
Ilham menjelaskan, uang yang dikumpulkan secara kolektif itu kemudian diserahkan kepada kerabat dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu. Proses pengiriman dilakukan secara tunai (cash) dan transfer. "Dikirim ke terdakwa Fatahanah. Tunai dan transfer," jelasnya.
Dalam perkara itu, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah telah berstatus tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi. Keduanya kini telah resmi menjalani kursi pesakitan pada Pengadilan Tipikor.
Bukan itu saja, suami pedangdut Sefti Sanustika itu sejak tanggal 6 Maret 2013 lalu juga telah dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita adalah mobil Toyota FJ Cruiser warna hitam nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih nomor polisi B 53 FTI.
Mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam nomor polisi B 8749 BS. Harga keempat mobil tersebut diperkirakan Rp4,3 miliar.
Dalam kasus suap impor daging, Ahmad diduga berperan sebagai kurir uang suap Rp1 miliar. Sehingga secara keseluruhan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan tiga orang lainnya lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah. Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga berita Wali Kota Makassar & putri LHI jadi saksi sidang Fathanah
(kri)