Mantan Rektor UI akui adanya laporan proyek Perpustakaan UI

Rabu, 18 September 2013 - 12:22 WIB
Mantan Rektor UI akui...
Mantan Rektor UI akui adanya laporan proyek Perpustakaan UI
A A A
Sindonews.com - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri mengaku mengetahui adanya laporan mengenai pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Ya laporan itu. Laporan itu laporan yang sifatnya tahunan univerasitas. Laporan itu saya kira rutin dilakukan," kata Gumilar, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Namun demikian, Gumilar tak banyak membeberkan bentuk laporan terkait pengadaan proyek tersebut yang dilaporkan anak buahnya kepada wartawan. Ia berkilah sudah terlambat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sudah terlambat ini," ujar Gumilar sambil tertawa.

Gumilar melanjutkan, dirinya bakal menanyakan kepada penyidik KPK terkait posisinya dalam perkara tersebut. "Saya juga akan bertanya begitu pada penyidik KPK sebenarnya posisi saya dimana," ucapnya.

Selain itu, Gumilar mengatakan, dirinya bakal berlaku kooperatif kepada penyidik KPK terkait informasi yang diketahuinya dalam proyek 'jendela dunia' itu. "Nanti saya akan sampaikan ke KPK apa yang saya tahu dan saya tidak tahu," imbuhnya.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tafsir sebagai tersangka.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)