KPK periksa mantan Rektor UI

Rabu, 18 September 2013 - 12:03 WIB
KPK periksa mantan Rektor...
KPK periksa mantan Rektor UI
A A A
Sindonews.com - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan perkara korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

Gumilar tiba di lembaga antikorupsi sekira pukul 10.45 WIB mengenakan kemeja warna biru. Gumilar kepada wartawan mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri yang pernah dipimpinnya itu terus berlangsung. "Kita tunggu KPK secara profesional," kata Gumilar, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Diketahui, ini pemeriksaan perdana kepada mantan rektor yang bergelar profesor doktor itu. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Gumilar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari swasta. Mereka adalah, Subhan Abdul Mukti mantan karyawan SBU Komputer dan suplai PT Makara Mas, Muhammad Fansuri Tumanggor sales PT Datascrip, Duenma Aliando Hutagaol sales PT Datascrip, Alfred Alprino Ambarita Dirut PT Ikonexi Dharma, Irawan Widjaja Direktur PT Derwi Perdana Internasional, Agus Sutanto Sales manager PT Datascrip. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tafsir sebagai tersangka.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8653 seconds (0.1#10.140)