Kasus MPLIK & Indosat di Kejagung mangkrak

Selasa, 17 September 2013 - 20:43 WIB
Kasus MPLIK & Indosat...
Kasus MPLIK & Indosat di Kejagung mangkrak
A A A
Sindonews.com - Kendati Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan kasus korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Namun sampai saat ini penanganan untuk kedua kasus tersebut masih belum juga berlanjut dan terkesan sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Kejagung ke publik dengan mengalihkan lewat kasus lainnya.

"Penyidikannya sedang berlangsung, kita lihat nanti sajalah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).

Kendati Direktur Utama (Dirut) PT IM2, Indar Atmanto telah dinyatakan bersalah dalam perkara IM2 dan telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Kejagung belum juga memajukan berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yakni Johnny Swandi Sjam dan Hary Sasongko.

Sementara itu, untuk tersangka korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2 sejauh ini masih tahap pemberkasan dan tidak ada kemajuan sedikitpun. Alasan Kejagung menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka yakni guna mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Andhi menjelaskan, sebab secara hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara. Saat dikonfirmasi, Andhi pun tidak dapat menjelaskan secara lengkap bagaimana upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut.

Andhi hanya menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan hingga saat ini. "Justru itu, kita lihat saja nanti perkembangannya," tegasnya.

Sedangkan, untuk perkara MPLIK sendiri, pihak Kejagung terlihat masih ragu untuk memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring yang secara de jure seharusnya mengetahui kasus yang melibatkan petinggi Menkominfo tersebut.

Petinggi Menkominfo itu yakni Kepala balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso, tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima, Dodi N Achmad salah satu vendor.

Namun, Andhi meyakini bahwa jika tim penyidik membutuhkan keterangan dari Menkominfo, maka Menkominfo, Tifatul Sembiring akan dipanggil. "Itu penyidik yang menangani, tergantung penyidik," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved