Kasus MPLIK & Indosat di Kejagung mangkrak

Selasa, 17 September 2013 - 20:43 WIB
Kasus MPLIK & Indosat...
Kasus MPLIK & Indosat di Kejagung mangkrak
A A A
Sindonews.com - Kendati Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan kasus korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Namun sampai saat ini penanganan untuk kedua kasus tersebut masih belum juga berlanjut dan terkesan sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Kejagung ke publik dengan mengalihkan lewat kasus lainnya.

"Penyidikannya sedang berlangsung, kita lihat nanti sajalah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).

Kendati Direktur Utama (Dirut) PT IM2, Indar Atmanto telah dinyatakan bersalah dalam perkara IM2 dan telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Kejagung belum juga memajukan berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yakni Johnny Swandi Sjam dan Hary Sasongko.

Sementara itu, untuk tersangka korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2 sejauh ini masih tahap pemberkasan dan tidak ada kemajuan sedikitpun. Alasan Kejagung menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka yakni guna mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Andhi menjelaskan, sebab secara hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara. Saat dikonfirmasi, Andhi pun tidak dapat menjelaskan secara lengkap bagaimana upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut.

Andhi hanya menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan hingga saat ini. "Justru itu, kita lihat saja nanti perkembangannya," tegasnya.

Sedangkan, untuk perkara MPLIK sendiri, pihak Kejagung terlihat masih ragu untuk memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring yang secara de jure seharusnya mengetahui kasus yang melibatkan petinggi Menkominfo tersebut.

Petinggi Menkominfo itu yakni Kepala balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso, tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima, Dodi N Achmad salah satu vendor.

Namun, Andhi meyakini bahwa jika tim penyidik membutuhkan keterangan dari Menkominfo, maka Menkominfo, Tifatul Sembiring akan dipanggil. "Itu penyidik yang menangani, tergantung penyidik," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)