Istilah lelang jabatan salah kaprah
A
A
A
Sindonews.com - Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional menegaskan bahwa istilah lelang jabatan yang dimaksudkan sebagai sistem rekrutmen terbuka bagi pejabat publik, salah kaprah.
Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan, bahwa sistem pengangkatan, penempatan dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Sehingga, lanjut dia, yang diangkat adalah para pejabat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan yang hendak diisi. Atau istilahnya yakni 'the right man on the right place'.
Dia menambahkan, salah satu langkah perbaikan yang ditempuh Pemerintah adalah dengan memberlakukan sistem rekrutmen terbuka.
Yang dimaksud dengan rekrutmen terbuka, sambung dia, adalah menjaring aparatur sipil negara dari mana saja, dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan oleh instansi yang membutuhkanya.
"Belakangan ini dalam pidato resmi pejabat, pemberitaan, maupun dalam diskusi dan seminar muncul istilah baru, yaitu 'lelang jabatan' untuk menamakan proses penyeleksian calon pejabat secara terbuka dan kompetif," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sudirman, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Dia mengatakan, penyeleksian melalui lelang jabatan memang masih terjadi dalam praktek pemilihan calon pejabat di banyak daerah.
Dalam penyeleksian melalui lelang jabatan seperti tersebut dasar pemilihan pejabat bukan berdasarkan penilaian kompetensi, tetapi lebih berdasarkan 'nilai sumbangan'.
"Jadi, seleksi jabatan melalui lelang jabatan justru mempunyai konotasi negatif, karena hanya akan mempertegas persepsi publik bahwa jabatan diperjual-belikan," tuturnya.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam membuka lowongan camat dan lurah, bukanlah lelang jabatan. Melainkan, sistem rekrutmen terbuka.
Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan, bahwa sistem pengangkatan, penempatan dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Sehingga, lanjut dia, yang diangkat adalah para pejabat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan yang hendak diisi. Atau istilahnya yakni 'the right man on the right place'.
Dia menambahkan, salah satu langkah perbaikan yang ditempuh Pemerintah adalah dengan memberlakukan sistem rekrutmen terbuka.
Yang dimaksud dengan rekrutmen terbuka, sambung dia, adalah menjaring aparatur sipil negara dari mana saja, dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan oleh instansi yang membutuhkanya.
"Belakangan ini dalam pidato resmi pejabat, pemberitaan, maupun dalam diskusi dan seminar muncul istilah baru, yaitu 'lelang jabatan' untuk menamakan proses penyeleksian calon pejabat secara terbuka dan kompetif," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sudirman, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Dia mengatakan, penyeleksian melalui lelang jabatan memang masih terjadi dalam praktek pemilihan calon pejabat di banyak daerah.
Dalam penyeleksian melalui lelang jabatan seperti tersebut dasar pemilihan pejabat bukan berdasarkan penilaian kompetensi, tetapi lebih berdasarkan 'nilai sumbangan'.
"Jadi, seleksi jabatan melalui lelang jabatan justru mempunyai konotasi negatif, karena hanya akan mempertegas persepsi publik bahwa jabatan diperjual-belikan," tuturnya.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam membuka lowongan camat dan lurah, bukanlah lelang jabatan. Melainkan, sistem rekrutmen terbuka.
(lal)