Kemen PANRB tak persoalkan status Dino
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Tasdik Kinanto, Dino Patti Djalal tak perlu melepas status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan sebagai Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), saat menjadi peserta konvensi penjaringan Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok kepegawaian, Pasal 3 ayat (3) untuk menjamin netralitas PNS, berlaku apabila Dino Patti Djalal terpilih sebagai Capres Partai Demokrat, lewat konvensi atau memenangkan konvensi tersebut.
"Sekarang kan baru lamaran, belum tentu jadi kan dia. Nanti kalau dia resmi jadi calon presiden, nah barulah itu apakah dia mau mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak," kata Tasdik di Kemen PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini tidak ada aturan yang mengatur bagi pejabat atau PNS untuk melepaskan jabatan atau statusnya tersebut, bila sebagai peserta konvensi penjaringan capres yang diselenggarakan oleh sebuah partai politik (parpol).
Seperti diketahui, Dino Patti Djalal merupakan salah satu dari 11 peserta Konvensi Capres Partai Demokrat. Sampai saat ini status Dino masih menjabat Dubes RI untuk AS dan PNS. "Ini kan istilahnya kalau mau nikah, ini baru lamaran, ketika tukar cincin nikah, barulah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok kepegawaian, Pasal 3 ayat (3) untuk menjamin netralitas PNS, berlaku apabila Dino Patti Djalal terpilih sebagai Capres Partai Demokrat, lewat konvensi atau memenangkan konvensi tersebut.
"Sekarang kan baru lamaran, belum tentu jadi kan dia. Nanti kalau dia resmi jadi calon presiden, nah barulah itu apakah dia mau mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak," kata Tasdik di Kemen PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini tidak ada aturan yang mengatur bagi pejabat atau PNS untuk melepaskan jabatan atau statusnya tersebut, bila sebagai peserta konvensi penjaringan capres yang diselenggarakan oleh sebuah partai politik (parpol).
Seperti diketahui, Dino Patti Djalal merupakan salah satu dari 11 peserta Konvensi Capres Partai Demokrat. Sampai saat ini status Dino masih menjabat Dubes RI untuk AS dan PNS. "Ini kan istilahnya kalau mau nikah, ini baru lamaran, ketika tukar cincin nikah, barulah," ungkapnya.
(maf)