Migrant Care kritik upaya Prabowo selamatkan TKW

Selasa, 17 September 2013 - 10:00 WIB
Migrant Care kritik upaya Prabowo selamatkan TKW
Migrant Care kritik upaya Prabowo selamatkan TKW
A A A
Sindonews.com - Kunjungan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto ke Malaysia, dalam upaya membebaskan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik dari jeratan hukuman mati, dikritik organisasi non-pemerintah yang aktif membela buruh migran Indonesia, Migrant Care.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, lobi yang dilakukan Prabowo Subianto terhadap Pemerintah Malaysia itu mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Karena kata Anis, lobi tersebut diluar jalur pemerintah.

"Dan itu bak pahlawan kesiangan, karena Fraksi Partai Gerindra di DPR juga selama ini pasif dalam merespon kasus-kasus TKI," ujar Anis Hidayah kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2013).

Jadi, lanjut dia, aksi Prabowo ke Malaysia tersebut tak lebih hanya sebagai aksi politik jelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

"Dan beban masa lalu Prabowo sebagai pelanggar HAM masa lalu juga menjadi catatan hitam," imbuhnya.

Sebab, menurut dia, yang semestinya melakukan lobi demikian kepada Pemerintah Malaysia adalah pihak Pemerintah Indonesia dan legislatif.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia sejak hari Jumat 13 September 2013, untuk membantu meloloskan Wilfrida dari jerat hukuman mati, lantaran gadis ini dituduh membunuh majikannya.

Prabowo berangkat setelah mendapat kabar bahwa Wilfrida yang di penjara sejak tahun 2010, belum mendapatkan upaya hukum maksimal.

Pada Sabtu 14 September 2013 siang, Prabowo Subianto didampingi pakar hukum terkemuka di Malaysia, Tan Sri Mohammad Shafee Abudullah dan Ms Tanya, lawyer wanita yang juga Asisten Tan Sri diperbolehkan menjenguk Wilfrida Soik, TKW dari Belu NTT yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Selain memberikan bantuan hukum, bahkan Prabowo akan mendampingi Wilfrida Soik menjalani sidang pada 30 September 2013 mendatang.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6321 seconds (0.1#10.140)