Lemsaneg & BNP2TKI teken MoU soal data TKI
Kamis, 12 September 2013 - 02:02 WIB
Lemsaneg & BNP2TKI teken MoU soal data TKI
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) siap memberikan jaminan keamanan terkait dengan pengelolaan informasi dan sistem pendataan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditangani Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Hal itu dikatakan Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan jajaran pejabat BNP2TKI lainnya, seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penjaminan keamanan informasi pada sistem dan komunikasi antara BNP2TKI dan Lemsaneg di Kantor Lemsaneg, Jakarta, Rabu 11 September 2013.
Djoko mengatakan, bidang persandian sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001, merupakan fungsi dan tugas pemerintahan yang didelegasikan kepada Lemsaneg.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, khususnya Pasal 134 mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan persandian instansinya. “BNP2TKI termasuk institusi pemerintah yang termasuk dalam pengaturan Perpres Pasal 134 tersebut,” kata Djoko.
Dia menegaskan, berdasar pada Keppres 103/2001 tersebut, maka Lemsaneg berkewajiban dalam tugas dan fungsinya melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian di BNP2TKI.
“Terkait fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian ini, Lemsaneg siap meminjamkan personelnya ke BNP2TKI serta melakukan transfer pengetahuan dan pembinaan persandian kepada personil atau karyawan BNP2TKI,” ucapnya.
Hal itu dikatakan Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan jajaran pejabat BNP2TKI lainnya, seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penjaminan keamanan informasi pada sistem dan komunikasi antara BNP2TKI dan Lemsaneg di Kantor Lemsaneg, Jakarta, Rabu 11 September 2013.
Djoko mengatakan, bidang persandian sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001, merupakan fungsi dan tugas pemerintahan yang didelegasikan kepada Lemsaneg.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, khususnya Pasal 134 mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan persandian instansinya. “BNP2TKI termasuk institusi pemerintah yang termasuk dalam pengaturan Perpres Pasal 134 tersebut,” kata Djoko.
Dia menegaskan, berdasar pada Keppres 103/2001 tersebut, maka Lemsaneg berkewajiban dalam tugas dan fungsinya melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian di BNP2TKI.
“Terkait fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian ini, Lemsaneg siap meminjamkan personelnya ke BNP2TKI serta melakukan transfer pengetahuan dan pembinaan persandian kepada personil atau karyawan BNP2TKI,” ucapnya.
(maf)