Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
Rabu, 11 September 2013 - 10:42 WIB
Tidak lapor dana kampanye, KPU sanksi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan, partai tidak melaporkan dana kampanye setiap tiga bulan sekali akan dikenai sanksi sosial. Menurutnya, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat.
"Sanksinya sosial. Kami tidak memberi sanksi pembatalan, bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye," kata Juri di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menegaskan, partai yang membuat laporan secara periodik (tiga bulan sekali), didalamnya juga ada laporan dana kampanye calon anggota legislatif.
Dari laporan tersebut, kata Juri, masyarakat bisa memberikan penilaian mengenai ketaatan parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) dalam membuat laporan dana kampanye. "Caleg yang membuat laporan dana kampanye, akan mendapatkan penilaian sendiri dari masyarakat," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
"Sanksinya sosial. Kami tidak memberi sanksi pembatalan, bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye," kata Juri di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menegaskan, partai yang membuat laporan secara periodik (tiga bulan sekali), didalamnya juga ada laporan dana kampanye calon anggota legislatif.
Dari laporan tersebut, kata Juri, masyarakat bisa memberikan penilaian mengenai ketaatan parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) dalam membuat laporan dana kampanye. "Caleg yang membuat laporan dana kampanye, akan mendapatkan penilaian sendiri dari masyarakat," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
(stb)