Tiga bulan sekali, parpol wajib laporkan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) melaporkan dana kampanye, baik laporan awal atau laporan akhir. Selain itu parpol juga berkewajiban melaporkan perkembangan dana kampanye secara periodik, yakni tiga bulan sekali.
"Kalau parpol harus melaporkan dana awal kampanyenya. Parpol juga harus melaporkan keseluruhan dana kampanye yang digunakan. Ada pengaturan secara periodik tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan perkembangan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," kata anggota KPU Juri Adiantoro di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dia menjelaskan, laporan periodik dimaksudkan supaya KPU dapat memantau aktivitas partai politik. Menurutnya, dari laporan tersebut akan terpantau sejauh mana calon anggota legislatif (caleg) melaporkan dana kampanyenya.
"Kalau kami mendapatkan informasi mengenai laporan dana kampanye. Otomatis didalamnya kami mengetahui ada tidaknya laporan dari caleg," imbuhnya.
Laporan dana kampanye parpol dan caleg dibutuhkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Sehingga bisa diketahui, caleg mana saja yang membuat laporan dan caleg mana yang tidak tertib aturan. "Jadi masyarakat langsung bisa menilai," ungkapnya.
Juri mengaku, aturan partai wajib melaporkan dana kampanye tiga bulan sekali ini baru diputuskan, sehingga belum berjalan. Dia melihat parpol akan melaporkan dana kampanye secara periodik dua kali hingga pemungutan suara.
"Kami minta bulan Desember laporan pertama, kedua bulan Maret. Sebelum hari pemungutan suara. Itu laporan periodik parpol yang diminta KPU," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita KPU yakin aturan dana kampanye efektif
"Kalau parpol harus melaporkan dana awal kampanyenya. Parpol juga harus melaporkan keseluruhan dana kampanye yang digunakan. Ada pengaturan secara periodik tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan perkembangan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," kata anggota KPU Juri Adiantoro di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dia menjelaskan, laporan periodik dimaksudkan supaya KPU dapat memantau aktivitas partai politik. Menurutnya, dari laporan tersebut akan terpantau sejauh mana calon anggota legislatif (caleg) melaporkan dana kampanyenya.
"Kalau kami mendapatkan informasi mengenai laporan dana kampanye. Otomatis didalamnya kami mengetahui ada tidaknya laporan dari caleg," imbuhnya.
Laporan dana kampanye parpol dan caleg dibutuhkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Sehingga bisa diketahui, caleg mana saja yang membuat laporan dan caleg mana yang tidak tertib aturan. "Jadi masyarakat langsung bisa menilai," ungkapnya.
Juri mengaku, aturan partai wajib melaporkan dana kampanye tiga bulan sekali ini baru diputuskan, sehingga belum berjalan. Dia melihat parpol akan melaporkan dana kampanye secara periodik dua kali hingga pemungutan suara.
"Kami minta bulan Desember laporan pertama, kedua bulan Maret. Sebelum hari pemungutan suara. Itu laporan periodik parpol yang diminta KPU," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita KPU yakin aturan dana kampanye efektif
(stb)