Kemensos baru miliki 40 panti rehabilitasi pengguna narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Samsudi mengatakan, penanganan rehabilitasi pengguna narkoba seharusnya dilakukan secara terintegrasi.
Dalam hal ini, Kemensos memiliki 40 panti sosial yang menangani rehabilitasi pengguna narkoba, dengan total kapasitas semua panti tersebut hanya mencapai 1.000 orang.
Menurut dia, rehabilitasi secara sosial akan memakan waktu yang lebih lama ketimbang rehabilitasi secara medis. Rehabilitas sosial paling tidak memakan waktu selama enam bulan karena melibatkan banyak pihak seperti keluarga, teman sebaya serta faktor sosial lainnya.
Sementara rehabilitasi secara medis biasanya hanya memakan waktu selama dua minggu. "Kami sudah upayakan permintaan penambahan panti sosial ke DPR namun sampai hari ini belum ada persetujuan," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dalam hal kapasitas, panti sosial juga beragam. Kapasitas yang hanya 75, 100 hingga 175. Dengan jumlah panti yang ada, setiap tahunnya Kemensos baru bisa dapat merehabilitasi sekitar 2.000 orang.
Kekurangan panti, masih dapat diantisipasi saat ini dengan menggunakan peran masyarakat seperti lembaga-lembaga sosial yaitu pesantren, yayasan dan kelompok swadaya.
"Terkait pengertian bebas narkoba, ia menjelaskan semua pihak bisa ikut menekan prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia," tegasnya.
Dalam hal ini, Kemensos memiliki 40 panti sosial yang menangani rehabilitasi pengguna narkoba, dengan total kapasitas semua panti tersebut hanya mencapai 1.000 orang.
Menurut dia, rehabilitasi secara sosial akan memakan waktu yang lebih lama ketimbang rehabilitasi secara medis. Rehabilitas sosial paling tidak memakan waktu selama enam bulan karena melibatkan banyak pihak seperti keluarga, teman sebaya serta faktor sosial lainnya.
Sementara rehabilitasi secara medis biasanya hanya memakan waktu selama dua minggu. "Kami sudah upayakan permintaan penambahan panti sosial ke DPR namun sampai hari ini belum ada persetujuan," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dalam hal kapasitas, panti sosial juga beragam. Kapasitas yang hanya 75, 100 hingga 175. Dengan jumlah panti yang ada, setiap tahunnya Kemensos baru bisa dapat merehabilitasi sekitar 2.000 orang.
Kekurangan panti, masih dapat diantisipasi saat ini dengan menggunakan peran masyarakat seperti lembaga-lembaga sosial yaitu pesantren, yayasan dan kelompok swadaya.
"Terkait pengertian bebas narkoba, ia menjelaskan semua pihak bisa ikut menekan prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia," tegasnya.
(kri)