Payung hukum rehabilitasi pengguna narkoba belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia mempunyai kendala dalam pengaturan regulasi terkait rehabilitas pengguna narkoba. Selain itu minimnya tempat rehabilitas di Indonesia juga mempengaruhi penanganan rehabilitasi yang dilakukan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar mengatakan, peraturan terkait rehabilitas untuk pengguna narkoba sampai detik ini belum jelas. Untuk itu, dibutuhkan adanya payung hukum yang jelas guna membantu penanganan rehabilitasi untuk lebih efisien.
"Hal ini sejak awal diharapkan dapat ditemukan dan ditentukan mana pengguna yang harus mendapatkan rehabilitasi secara sosial dan mana yang harus mendapatkan rehabilitasi secara medis," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Saat ini, lanjut dia, diperlukan suatu lembaga khusus yang dapat menyaring dan memilah seorang pengguna masuk ke kategori mana. Selain itu paradigma para aparat penegak hukum dalam menangani pengguna narkoba juga harus diperbaharui.
Hal ini berkaitan dengan para hakim yang juga harus mempunyai tolak ukur dalam menjatuhkan vonis antara pengguna, pengedar dan pengguna serta hanya pengedar saja. Diharapkan, kebijakan negara ialah memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkoba.
"Namun untuk pengguna yang juga pengedar tentu ada pertimbangan hukum lainnya," tandasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar mengatakan, peraturan terkait rehabilitas untuk pengguna narkoba sampai detik ini belum jelas. Untuk itu, dibutuhkan adanya payung hukum yang jelas guna membantu penanganan rehabilitasi untuk lebih efisien.
"Hal ini sejak awal diharapkan dapat ditemukan dan ditentukan mana pengguna yang harus mendapatkan rehabilitasi secara sosial dan mana yang harus mendapatkan rehabilitasi secara medis," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Saat ini, lanjut dia, diperlukan suatu lembaga khusus yang dapat menyaring dan memilah seorang pengguna masuk ke kategori mana. Selain itu paradigma para aparat penegak hukum dalam menangani pengguna narkoba juga harus diperbaharui.
Hal ini berkaitan dengan para hakim yang juga harus mempunyai tolak ukur dalam menjatuhkan vonis antara pengguna, pengedar dan pengguna serta hanya pengedar saja. Diharapkan, kebijakan negara ialah memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkoba.
"Namun untuk pengguna yang juga pengedar tentu ada pertimbangan hukum lainnya," tandasnya.
(kri)