Patrialis ajukan permohonan intervensi ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Sidang Perdana Gugatan terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Majelis Konstitusi (MK) hari ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam persidangan tersebut, tiba-tiba hadir Kuasa Hukum Partialis Akbar, Saifullah Hamid.
Saifullah mengatakan kedatangannya hari ini ke sidang gugatan perdana tersebut yakni untuk masuk sebagai pemohon intervensi, hal tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Patrialis karena nama Patrialis sering kali disebut-sebut dalam persidangan.
"Kita hari ini mau masuk sebagai pemohon intervensi, karena pihak Patrialis Akbar kan pihak yang disebut namanya dalam Kepres tersebut," kata Saifullah di PTUN Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).
Selain itu, Saifullah juga mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dan akan berkoalisi dengan tergugat setelah ada putusan sela dari majelis hakim.
"Kita memang lagi persiapkan, karena sudah ada beberapa hal. Tapi mungkin nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti, setelah ada putusan sela minggu depan. Setelah itu kita baru mulai mengajukan sekaligus mengajukan jawaban. Sudah kita persiapan semua pokoknya, cuma kan nanti kita sampaikan. Kita kan belum definitif juga diterima sebagai pihak tergugat, karena masih belum ada juga putusan sela," tegas Saifullah.
Menurut Saifullah, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjadi pemohon intervensi dan hari ini datang ke PTUN untuk mendengarkan tanggapan majelis hakim terkait dengan permohonannya.
"Kemarin Kami datang cuma untuk mengajukan permohonan, kami mau mendengar tanggapan majelis hakim terkait permohonan kita. Tadi kan disampaikan baru minggu depan mau ditanggapi oleh Majelis Hakim. Jadi pada prinsipnya, kita sebenarnya sudah persiapkan cuma kita nunggu keputusan definitif majelis hakim terkait permohonan kita diterima atau tidak," tandas Saifullah.
Saifullah mengatakan kedatangannya hari ini ke sidang gugatan perdana tersebut yakni untuk masuk sebagai pemohon intervensi, hal tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Patrialis karena nama Patrialis sering kali disebut-sebut dalam persidangan.
"Kita hari ini mau masuk sebagai pemohon intervensi, karena pihak Patrialis Akbar kan pihak yang disebut namanya dalam Kepres tersebut," kata Saifullah di PTUN Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).
Selain itu, Saifullah juga mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dan akan berkoalisi dengan tergugat setelah ada putusan sela dari majelis hakim.
"Kita memang lagi persiapkan, karena sudah ada beberapa hal. Tapi mungkin nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti, setelah ada putusan sela minggu depan. Setelah itu kita baru mulai mengajukan sekaligus mengajukan jawaban. Sudah kita persiapan semua pokoknya, cuma kan nanti kita sampaikan. Kita kan belum definitif juga diterima sebagai pihak tergugat, karena masih belum ada juga putusan sela," tegas Saifullah.
Menurut Saifullah, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjadi pemohon intervensi dan hari ini datang ke PTUN untuk mendengarkan tanggapan majelis hakim terkait dengan permohonannya.
"Kemarin Kami datang cuma untuk mengajukan permohonan, kami mau mendengar tanggapan majelis hakim terkait permohonan kita. Tadi kan disampaikan baru minggu depan mau ditanggapi oleh Majelis Hakim. Jadi pada prinsipnya, kita sebenarnya sudah persiapkan cuma kita nunggu keputusan definitif majelis hakim terkait permohonan kita diterima atau tidak," tandas Saifullah.
(lal)