Rachel setuju laporkan dana kampanye sebelum & sesudah pemilu

Selasa, 10 September 2013 - 10:55 WIB
Rachel setuju laporkan dana kampanye sebelum & sesudah pemilu
Rachel setuju laporkan dana kampanye sebelum & sesudah pemilu
A A A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina mengaku setuju, caleg harus melaporkan dana kampanye dalam dua tahap, yakni sebelum dan setelah pemilu.

"Kemudian setelah terpilih dilaporkan lagi, apabila ada tambahan atau malah ternyata tidak terpakai," katanya, Selasa (10/9/2013).

Diketahui, dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat 4 peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.

Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

Mengenai pelaporan dana kampanye, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye.

Selain itu, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara.

Klik di sini untuk berita laporkan harta kekayaan, Rachel ajak caleg terbuka
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6987 seconds (0.1#10.140)