Caleg PKB tak permasalahkan aturan dana kampanye

Selasa, 10 September 2013 - 10:50 WIB
Caleg PKB  tak permasalahkan aturan dana kampanye
Caleg PKB tak permasalahkan aturan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang pedoman dana kampanye calon anggota legislatif mendapat tanggapan positif dari calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu diakui oleh Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzeti Bilbina. Dia menilai caleg diwajibkan melaporkan dana kampanye, supaya tidak terjadi money politic dalam pemilu nanti.

"Menurut saya positif, artinya agar tidak terjadi money politic," kata Arzeti melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (10/9/2013).

Artis cantik sekaligus model ini mengaku, sebagai calon anggota legislatif harus menyiapkan dana kampanye. Kendati demikian, Arzeti mengaku tidak tahu berapa dana yang dibutuhkan. "Sekarang saya tidak tahu berapa dana yang dibutuhkan untuk pencalegan itu," tukasnya.

Diketahui, dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat 4 peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.

Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

Mengenai pelaporan dana kampanye, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye.

Selain itu, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara.

Klik di sini untuk berita KPU tegaskan caleg wajib laporkan dana kampanye
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6233 seconds (0.1#10.140)