Caleg PKB tak permasalahkan aturan dana kampanye

Selasa, 10 September 2013 - 10:50 WIB
Caleg PKB tak permasalahkan...
Caleg PKB tak permasalahkan aturan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang pedoman dana kampanye calon anggota legislatif mendapat tanggapan positif dari calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu diakui oleh Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzeti Bilbina. Dia menilai caleg diwajibkan melaporkan dana kampanye, supaya tidak terjadi money politic dalam pemilu nanti.

"Menurut saya positif, artinya agar tidak terjadi money politic," kata Arzeti melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (10/9/2013).

Artis cantik sekaligus model ini mengaku, sebagai calon anggota legislatif harus menyiapkan dana kampanye. Kendati demikian, Arzeti mengaku tidak tahu berapa dana yang dibutuhkan. "Sekarang saya tidak tahu berapa dana yang dibutuhkan untuk pencalegan itu," tukasnya.

Diketahui, dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat 4 peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye.

Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

Mengenai pelaporan dana kampanye, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye.

Selain itu, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara.

Klik di sini untuk berita KPU tegaskan caleg wajib laporkan dana kampanye
(stb)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved