Hari ini, KPK ajukan banding vonis Djoko Susilo

Senin, 09 September 2013 - 17:35 WIB
Hari ini, KPK ajukan...
Hari ini, KPK ajukan banding vonis Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memastikan pengajuan mengajukan nota keberatan atau banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus korupsi Simulator SIM Kakorlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini KPK resmi menyatakan banding terkait vonis Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Adapun, klausul keberatan yang dimasukan KPK dalam nota bandingnya antara lain terkait masa hukuman yang kurang dari 2/3, dan hak untuk memilih dan dipilih (hak politik).

"Tapi fokusnya (banding) tadi soal hukuman kurang dari 2/3 itu," ujar Johan.

Sebelumnya, terkait hak politik Djoko Susilo tidak menjadi bagian dari vonis, lantaran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap pencabutan hak politik tersebut terlalu berlebihan.

Sementara itu, sebelumnya mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu divonis 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kakorlantas Polri itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengganjar dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)