Komnas HAM sambangi Kejagung pertanyakan sejumlah kasus
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Siti Noor Laila, beserta komisioner Komnas HAM lainnya menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief dan jajaran Jaksa Agung Muda lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sindonews di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (6/9/2013), kedatangan Komnas HAM hari ini adalah untuk membahas pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1965 sampai 1966.
Untuk diketahui, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan untuk menyikapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa 1965 dan 1966. Selain itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bara Hasibuan sempat menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah diberi masukan soal permintaan maaf dan rehabilitasi korban.
Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa ratusan saksi selama empat tahun, Komnas HAM akhirnya menyebut dugaan terjadi kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 30 Sepetember 1965.
Sejumlah kasus yang ditemui Komnas HAM yakni penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, sampai perbudakan. Dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi hampir diseluruh provinsi di Indonesia kecuali Papua. Selama penyelidikan, tim Komnas HAM mewawancari 349 saksi, termasuk para korban dan pelaku yang masih hidup.
Para korban rata rata merupakan orang yang diidentifikasi sebagai pengurus Partai Komunis Indonesia (PKI), simpatisan, dan penduduk sipil yang sama sekali tidak terkait dengan afiliasi politik. Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sindonews di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (6/9/2013), kedatangan Komnas HAM hari ini adalah untuk membahas pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1965 sampai 1966.
Untuk diketahui, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan untuk menyikapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa 1965 dan 1966. Selain itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bara Hasibuan sempat menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah diberi masukan soal permintaan maaf dan rehabilitasi korban.
Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa ratusan saksi selama empat tahun, Komnas HAM akhirnya menyebut dugaan terjadi kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 30 Sepetember 1965.
Sejumlah kasus yang ditemui Komnas HAM yakni penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, sampai perbudakan. Dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi hampir diseluruh provinsi di Indonesia kecuali Papua. Selama penyelidikan, tim Komnas HAM mewawancari 349 saksi, termasuk para korban dan pelaku yang masih hidup.
Para korban rata rata merupakan orang yang diidentifikasi sebagai pengurus Partai Komunis Indonesia (PKI), simpatisan, dan penduduk sipil yang sama sekali tidak terkait dengan afiliasi politik. Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib.
(maf)