Tiba di KPK Teuku Bagus kecoh wartawan
A
A
A
Sindonews.com - Teuku Bagus Mohamad Noor, tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, yang akan diperiksa sebagai saksi, berhasil mengecoh awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan pakaian bernuansa batik warna cokelat dan putih, mantan Kepala Divisi Konstruksi atau Direktur Operasional PT Adhi Karya (persero) itu langsung masuk ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2013), melalui pintu umum.
Dari pantauan Sindonews, Teuku Bagus tiba di KPK sekira pukul 13.15 WIB, dengan didampingi penasihat hukumnya. Dia terlihat menghindari sorotan kamera media.
Usai mendaftar sebagai tamu, Teuku langsung duduk di ruang tunggu tamu mencoba untuk berpaling dari kejaran media dan sorotan kamera para wartawan. Pemeriksaan Teuku Bagus diduga langkah lanjutan penyidik KPK setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan jumlah kerugian negara dalam proyek pembangunan sport center Hambalang.
Dalam perkara itu, Teuku sudah menjadi tersangka bersama Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Dari hasil audit laporan kerugian negara oleh BPK, total keseluruhan (total lost) proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp463,66 miliar.
Mengenakan pakaian bernuansa batik warna cokelat dan putih, mantan Kepala Divisi Konstruksi atau Direktur Operasional PT Adhi Karya (persero) itu langsung masuk ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2013), melalui pintu umum.
Dari pantauan Sindonews, Teuku Bagus tiba di KPK sekira pukul 13.15 WIB, dengan didampingi penasihat hukumnya. Dia terlihat menghindari sorotan kamera media.
Usai mendaftar sebagai tamu, Teuku langsung duduk di ruang tunggu tamu mencoba untuk berpaling dari kejaran media dan sorotan kamera para wartawan. Pemeriksaan Teuku Bagus diduga langkah lanjutan penyidik KPK setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan jumlah kerugian negara dalam proyek pembangunan sport center Hambalang.
Dalam perkara itu, Teuku sudah menjadi tersangka bersama Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Dari hasil audit laporan kerugian negara oleh BPK, total keseluruhan (total lost) proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp463,66 miliar.
(maf)