Vonis Djoko bikin polisi gemetar
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo, masih menjadi perbincangan.
Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika saja vonis Djoko bisa lebih berat lagi. Mungkin akan memberikan dampak yang sangat besar bagi pelaku korupsi dan TPPU.
"Efeknya untuk saat ini, polisi agak gemetar. Tapi mereka belum takut untuk melakukannya
(TPPU maupun korupsi). Makanya yang namanya korupsi itu akan tetap berjalan," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).
"Tapi efek vonis Djoko ini hanya sekadar kaget saja, dan tidak membuat mereka jera. Justru mereka akan lebih waspada serta lebih canggih lagi untuk melakukan modus lainnya. artinya bisa modus lain untuk mengelabui atau menghindari aparat hukum dalam melakukan korupsi atau TPPU ini," pungkasnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 September 2013.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor.
Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam. Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta TPPU.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika saja vonis Djoko bisa lebih berat lagi. Mungkin akan memberikan dampak yang sangat besar bagi pelaku korupsi dan TPPU.
"Efeknya untuk saat ini, polisi agak gemetar. Tapi mereka belum takut untuk melakukannya
(TPPU maupun korupsi). Makanya yang namanya korupsi itu akan tetap berjalan," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).
"Tapi efek vonis Djoko ini hanya sekadar kaget saja, dan tidak membuat mereka jera. Justru mereka akan lebih waspada serta lebih canggih lagi untuk melakukan modus lainnya. artinya bisa modus lain untuk mengelabui atau menghindari aparat hukum dalam melakukan korupsi atau TPPU ini," pungkasnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 September 2013.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor.
Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam. Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta TPPU.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
(maf)