BPK: Kerugian negara kasus Hambalang Rp463,66 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Kerugian Negara (LKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pembanguan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olah Raga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Langsung saja, kerugian negara resmi Rp463,66 miliar," tegas kepala BPK Hadi Purnomo saat melakukan keterangan pers bersama Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Dengan begitu, laporan kerugian negara untuk kasus Hambalang bukan lagi berbentuk indikasi kerugian melainkan sudah final jumlah kerugian negaranya.
"Laporan indikasinya hilang. Kemarin masih indikasi jadi dilakukan koordinasi dengan KPK. Setelah dilakukan koordinasi, maka secara resmi indikasinya hilang," ujarnya.
Bukan itu saja, kata Hadi, dengan LKN akhir ini, jumlah kerugian negara (total lost) yang dikeluarkan dari APBN untuk pembangunan sport center Hambalang sebesar RP463,66 miliar.
Sebelumnya, BPK secara resmi telah menyerahkan hasil audit LKN tahap II soal Hambalang ke KPK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam laporan BPK yang lalu, Hadi belum mengetahui kapan finalisasi hasil audit BPK soal proyek Hambalang tersebut tuntas. Dia beralasan, penghitungan yang sedang dilakukan menyangkut kerugian negara dan bukan pemeriksaan investigasi.
”Jadi kita harus duduk bersama antara KPK dan BPK. Tunggu sebentarnya kita tunggu. Mudah-mudahan tidak lama lagi. Sedang diproses finalisasi antara BPK dan KPK,” terang Hadi.
Sebab itu kerugian negara yang dihitung oleh BPK dalam hasil audit tahap II yaitu Rp463,6 miliar baru sebatas indikasi. Menurut Hadi, jumlah perhitungan kerugian negara tersebut masih bisa berubah tergantung hasil akhir perhitungan yang dilakukan BPK.
”Bisa sama, bisa bertambah dan bisa berkurang,” ketus Hadi.
"Langsung saja, kerugian negara resmi Rp463,66 miliar," tegas kepala BPK Hadi Purnomo saat melakukan keterangan pers bersama Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Dengan begitu, laporan kerugian negara untuk kasus Hambalang bukan lagi berbentuk indikasi kerugian melainkan sudah final jumlah kerugian negaranya.
"Laporan indikasinya hilang. Kemarin masih indikasi jadi dilakukan koordinasi dengan KPK. Setelah dilakukan koordinasi, maka secara resmi indikasinya hilang," ujarnya.
Bukan itu saja, kata Hadi, dengan LKN akhir ini, jumlah kerugian negara (total lost) yang dikeluarkan dari APBN untuk pembangunan sport center Hambalang sebesar RP463,66 miliar.
Sebelumnya, BPK secara resmi telah menyerahkan hasil audit LKN tahap II soal Hambalang ke KPK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam laporan BPK yang lalu, Hadi belum mengetahui kapan finalisasi hasil audit BPK soal proyek Hambalang tersebut tuntas. Dia beralasan, penghitungan yang sedang dilakukan menyangkut kerugian negara dan bukan pemeriksaan investigasi.
”Jadi kita harus duduk bersama antara KPK dan BPK. Tunggu sebentarnya kita tunggu. Mudah-mudahan tidak lama lagi. Sedang diproses finalisasi antara BPK dan KPK,” terang Hadi.
Sebab itu kerugian negara yang dihitung oleh BPK dalam hasil audit tahap II yaitu Rp463,6 miliar baru sebatas indikasi. Menurut Hadi, jumlah perhitungan kerugian negara tersebut masih bisa berubah tergantung hasil akhir perhitungan yang dilakukan BPK.
”Bisa sama, bisa bertambah dan bisa berkurang,” ketus Hadi.
(kri)