Trimedya: Vonis DS cukup berikan efek jera
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai, putusan sidang atau vonis yang diterima Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dari Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) cukup memberikan efek jera.
"Cukup berikan jera. Soal berapa tahun itu sedang, enggak terlalu tinggi dan rendah," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dia juga menilai, vonis yang dijatuhi tidak terlalu jauh berbeda dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan 18 tahun, sekarang vonis 10 tahun. Tidak terlalu jauh. Nazaruddin masih di bawah DS, saya rasa cukup," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
"Cukup berikan jera. Soal berapa tahun itu sedang, enggak terlalu tinggi dan rendah," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dia juga menilai, vonis yang dijatuhi tidak terlalu jauh berbeda dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan 18 tahun, sekarang vonis 10 tahun. Tidak terlalu jauh. Nazaruddin masih di bawah DS, saya rasa cukup," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
(stb)