Terima Rp32 miliar, DS penuhi unsur memperkaya diri
Selasa, 03 September 2013 - 16:05 WIB
Terima Rp32 miliar, DS penuhi unsur memperkaya diri
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Tipikor menegaskan unsur memperkaya diri memperkuat dugaan yang dijatuhkan kepada terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko terkait kasus dugaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat sudah terpenuhi.
Hakim Anggota Ugo menuturkan, dakwaan tersebut menjadi kuat setelah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto pernah memberi uang kepada Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar. Dia membeberkan, dugaan tersebut menguat saat uang itu diberikan melalui beberapa tahapan terkait pengadaan Driving Simulator Roda dua dan Roda empat.
Menurut Hakim Ugo, Budi pernah memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko.
Selain itu, Budi melalui Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp30 miliar. Uang itu untuk diberikan kepada Djoko. Sehingga terbukti total uang yang diserahkan Djoko Susilo menjadi Rp32 miliar.
"Perbuatan menerima uang dari Budi Susanto Rp32 miliar dan uang tersebut terkait driving simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat maka perbuatan tersebut memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Ugo dalam sidang vonis Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Djoko Susilo dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp121,830 miliar.
Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga JPU juga menjeratnya dengan pencucian uang.
Hakim Anggota Ugo menuturkan, dakwaan tersebut menjadi kuat setelah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto pernah memberi uang kepada Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar. Dia membeberkan, dugaan tersebut menguat saat uang itu diberikan melalui beberapa tahapan terkait pengadaan Driving Simulator Roda dua dan Roda empat.
Menurut Hakim Ugo, Budi pernah memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko.
Selain itu, Budi melalui Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp30 miliar. Uang itu untuk diberikan kepada Djoko. Sehingga terbukti total uang yang diserahkan Djoko Susilo menjadi Rp32 miliar.
"Perbuatan menerima uang dari Budi Susanto Rp32 miliar dan uang tersebut terkait driving simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat maka perbuatan tersebut memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Ugo dalam sidang vonis Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Djoko Susilo dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp121,830 miliar.
Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga JPU juga menjeratnya dengan pencucian uang.
(kri)