Kasus PON Riau, KPK bidik anggota Komisi X DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan anggota Komisi X DPR dalam kasus dugaan suap PON Riau 2012. Karenanya penyidik terus mendalami peran anggota komisi olahraga itu dalam peningkatan dan penambahan anggaran PON XVIII di Riau.
Pernyaatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Dia menjelaskan, proses tersebut berkaitan dengan tersangka Gubernur Riau M Rusli Zainal.
Karenanya kemarin, Senin 2 September 2013, penyidik memeriksa mantan anggota Komisi X DPR dan Badan Anggaran (Banggar) Angelina Sondakh. Pemeriksaannya menyusul pemeriksaan saksi-saksi dari unsur legislator yakni Rully Chairul Azwar, Kahar Muzakir, dan Setya Novanto.
"Peningkatan biaya-biaya yang muncul dalam pembiayaan PON, yang meminta persetujuan anggota DPR. Perkembangan terbaru adalah mengkonfirmasi mengenai penambahan anggaran yang dibutuhkan," ungkap Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/13) malam.
Meski demikian, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini belum mau berspekulasi apakah dalam penambahan atau peningkatan tersebut terjadi kongkalikong antara legislator Senayan dan pihak Pemprov Riau sebagai pengaju.
"Kita melacak disitu. Makanya kita panggil anggota komisi olahraga. Tapi kalau muncul di persidangan, akan kita kaji kemudian," bebernya.
Yang jelas, lanjutnya, kasus Rusli Zainal merupakan salah satu yang mendapat prioritas untuk diselesaikan penyidikannya. Dia menuturkan, pemeriksan anggota Komisi X atau legislator lainnya, dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang diberikan saksi lain sebelumnya atau tersangka.
"Supaya jelas apa yang dirumuskan nanti dalam dakwaan RZ itu bisa jelas. Semua saksi dipanggil kaitannya untuk buktikan apakah tuduhan kepada tersangka itu bisa dibuktikan," tandasnya.
Keterhubungan PON Riau dengan anggota DPR terendus KPK setelah Pemprov Riau mengajukan tambahan anggaran Rp290 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tapi pada akhirnya Pemerintah Pusat hanya mengucurkan Rp100 miliar melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Beberapa waktu lalu, Lukman Abbas menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, bahwa dirinya menyerahkan uang USD1.050.000 (sekira Rp9 miliar) kepada anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar Kahar Muzakir. Uang itu sebagai pemenuhan atas permintaan bantuan dana Rp290 miliar untuk PON yang bersbumber dari dana APBN.
Awal Februari 2012, Lukman menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp290 miliar. Proposal disampaikan Rusli kepada Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto. Untuk memuluskannya menurut Lukman, Setya meminta disediakan dana USD1.050.000.
Lukman mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kahar. Yang kemudian menemuinya di lantai 12 Gedung DPR. Untuk penyerahan pertama, Lukman menyerahkan USD850 ribu melalui ajudan Kahar.
Keterangan Lukman inilah yang sebelumnya ditanyakan majelis hakim kepada Setya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Riau. Saat itu, Setya membantah penerimaan uang Rp9 miliar dan pembahasan soal PON Riau di ruangannya.
Pernyaatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Dia menjelaskan, proses tersebut berkaitan dengan tersangka Gubernur Riau M Rusli Zainal.
Karenanya kemarin, Senin 2 September 2013, penyidik memeriksa mantan anggota Komisi X DPR dan Badan Anggaran (Banggar) Angelina Sondakh. Pemeriksaannya menyusul pemeriksaan saksi-saksi dari unsur legislator yakni Rully Chairul Azwar, Kahar Muzakir, dan Setya Novanto.
"Peningkatan biaya-biaya yang muncul dalam pembiayaan PON, yang meminta persetujuan anggota DPR. Perkembangan terbaru adalah mengkonfirmasi mengenai penambahan anggaran yang dibutuhkan," ungkap Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/13) malam.
Meski demikian, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini belum mau berspekulasi apakah dalam penambahan atau peningkatan tersebut terjadi kongkalikong antara legislator Senayan dan pihak Pemprov Riau sebagai pengaju.
"Kita melacak disitu. Makanya kita panggil anggota komisi olahraga. Tapi kalau muncul di persidangan, akan kita kaji kemudian," bebernya.
Yang jelas, lanjutnya, kasus Rusli Zainal merupakan salah satu yang mendapat prioritas untuk diselesaikan penyidikannya. Dia menuturkan, pemeriksan anggota Komisi X atau legislator lainnya, dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang diberikan saksi lain sebelumnya atau tersangka.
"Supaya jelas apa yang dirumuskan nanti dalam dakwaan RZ itu bisa jelas. Semua saksi dipanggil kaitannya untuk buktikan apakah tuduhan kepada tersangka itu bisa dibuktikan," tandasnya.
Keterhubungan PON Riau dengan anggota DPR terendus KPK setelah Pemprov Riau mengajukan tambahan anggaran Rp290 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tapi pada akhirnya Pemerintah Pusat hanya mengucurkan Rp100 miliar melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Beberapa waktu lalu, Lukman Abbas menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, bahwa dirinya menyerahkan uang USD1.050.000 (sekira Rp9 miliar) kepada anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar Kahar Muzakir. Uang itu sebagai pemenuhan atas permintaan bantuan dana Rp290 miliar untuk PON yang bersbumber dari dana APBN.
Awal Februari 2012, Lukman menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp290 miliar. Proposal disampaikan Rusli kepada Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto. Untuk memuluskannya menurut Lukman, Setya meminta disediakan dana USD1.050.000.
Lukman mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kahar. Yang kemudian menemuinya di lantai 12 Gedung DPR. Untuk penyerahan pertama, Lukman menyerahkan USD850 ribu melalui ajudan Kahar.
Keterangan Lukman inilah yang sebelumnya ditanyakan majelis hakim kepada Setya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Riau. Saat itu, Setya membantah penerimaan uang Rp9 miliar dan pembahasan soal PON Riau di ruangannya.
(kri)