Pengendalian tembakau untuk percepatan MDGs di Indonesia

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 02:22 WIB
Pengendalian tembakau untuk percepatan MDGs di Indonesia
Pengendalian tembakau untuk percepatan MDGs di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Upaya untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan milleniuam MDGs pada tahun 2015 dilakukan dengan program dan kebijakan yang mendukung bidang kesehatan salah satunya lewat pengendalian tembakau.

Indonesia diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk mendukung visi dunia PBB seperti pada tujuan MDGS keenam yakni memerangi HIV/Aids dan penyakit menular lainnya.

Selama dua hari, berbagai pemangku kepentingan dalam dan luar negeri merumuskan program bersama untuk pencapaian tujuan MGDs sebagaimana indikator berdasar standarisasi WHO .

Berbagai masalah itu menjadi pokok bahasan penting di seminar dan simposium Internasional yang menghadirkan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy.

Menurut Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unud, Putu Ayu Swandewi Astuti, salah satu fokus pencegahan penyakit yang dapat menyebabkan kematian adalah mencegah dan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.

Upaya dilakukan seperti di Bali dengan meningkatkan kapasitas tim penegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 Tahun 2011, dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Indonesia berkewajiban menyukseskan pembangunan dalam bidang kesehatan dalam meminimalkan angka kematian anak dan ibu, pencegahan HIV Aids dan lainnya.

SImposium juga menghadirkan Tara Singh Bam, Direktur Eksekutif Union Perwakilan Asia Tenggaram, Kasi Pencegahan Ayu Rai Dinas Kesehatan Bali dan Ketut Suarjana, akademisi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Unud.

Seminar menyoroti berbagai kebijakan pemerintah baik provinsi dan daerah terkait implementasi KTR. Demikian juga, bagaimana mengefektivkan sosialiasi hingga penegakan KTR.

Diketahui, Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-3 terbanyak di dunia setelah Cina dan India. Data tahun 2010 menunjukkan bahwa prevalensi perokok sebesar 34,7% dan dari jumlah tersebut 76,6% merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga yang lain (Depkes, 2010).

"Asap rokok bukan hanya memberikan dampak buruk bagi perokok, tetapi juga bagi orang lain yang mengisap asap tersebut," imbuh Putu Ayu Jumat (30/8/2013).

Penyakit yang berhubungan dengan merokok seperti pneumonia, hipertensi, diabetes mellitus, COPD, kanker dan stroke ditemukan terus meningkat setiap tahunnya.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian udara akibat asap rokok serta pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijabarkan dalam UU No. 36 Tahun 2009, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

Kawasan tersebut diantaranya area bermain anak, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.

Keberhasilan Perda KTR kata Ayu tergantung dari bagaimana kebijakan ditaati disetiap kawasan dan mendapat dukungan berbagai sektor.

Selama satu tahun sejak pencanangan kebijakan ini dirasa perlu adanya implementasi yang lebih signifikan untuk menegakkan perda tersebut.

Dalam seminar yang juga dihadiri dari berbagai kalangan dari perguruan tinggi di Indonsia itu berhasil menelorkan deklarasi dukungan kepada Indonesia untuk meratifikasi konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Dan penolakan konferensi World Tobacco Asia (WTA) yang rencananya digelar di Bali.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8360 seconds (0.1#10.140)