Kedapatan sembunyikan teroris, diancam 15 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menegaskan, jika seseorang atau sekelompok masyarakat yang kedapatan menyembunyikan terpidana teroris, maka akan diancam kurungan penjara.
"Jadi barang siapa yang menyembunyikan pelaku tindak pidana teroris akan diancam lima sampai 15 tahun penjara," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013).
Agus menjelaskan, sanksi tersebut merupakan isi yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003, tentang pemberantasan terorisme.
"Siapapun yang menyembunyikan orang-orang yang dipidana termasuk yang terduga teroris, mereka akan kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan UU pemberantasan terorisme di dalam Pasal 13, barang siapa yang beri, pinjam sesuatu, barang atau benda," tandas Agus.
Sebelumnya, pengamat terorisme Noor Huda Ismail menegaskan, agar Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak hanya membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ditujukan khusus bagi narapidana kasus terorisme.
Namun, Dirjen PAS juga harus membangun sistem pembinaan untuk mendekonstruksi ideologi terorisme yang tertanam di dalam benak para narapidana agar hilang.
"Secara ide, kalau bangunan fisik (lapas) sepakat, karena memang jumlah bangunan lapas masih kurang, tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada. Tetapi, kementerian juga harus menyiapkan langkah-langkah pembinaan bagi para napi teroris itu," kata Huda saat dihubungi wartawan, Selasa 27 Agustus 2013.
Huda menilai, tindakan terorisme adalah salah satu tindakan extraordinary crime. Untuk itu, pemerintah melalui Dirjen PAS harus memberikan penanganan khusus agar teroris tersebut bisa berbaur kembali ke masyarakat. "Tapi persoalannya, apakah SDM (Sumber Daya Manusia) lapas itu bisa memberikan treatment (pengobatan) yang tepat bagi para narapidana itu?," tanya Huda.
"Jadi barang siapa yang menyembunyikan pelaku tindak pidana teroris akan diancam lima sampai 15 tahun penjara," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013).
Agus menjelaskan, sanksi tersebut merupakan isi yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003, tentang pemberantasan terorisme.
"Siapapun yang menyembunyikan orang-orang yang dipidana termasuk yang terduga teroris, mereka akan kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan UU pemberantasan terorisme di dalam Pasal 13, barang siapa yang beri, pinjam sesuatu, barang atau benda," tandas Agus.
Sebelumnya, pengamat terorisme Noor Huda Ismail menegaskan, agar Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak hanya membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ditujukan khusus bagi narapidana kasus terorisme.
Namun, Dirjen PAS juga harus membangun sistem pembinaan untuk mendekonstruksi ideologi terorisme yang tertanam di dalam benak para narapidana agar hilang.
"Secara ide, kalau bangunan fisik (lapas) sepakat, karena memang jumlah bangunan lapas masih kurang, tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada. Tetapi, kementerian juga harus menyiapkan langkah-langkah pembinaan bagi para napi teroris itu," kata Huda saat dihubungi wartawan, Selasa 27 Agustus 2013.
Huda menilai, tindakan terorisme adalah salah satu tindakan extraordinary crime. Untuk itu, pemerintah melalui Dirjen PAS harus memberikan penanganan khusus agar teroris tersebut bisa berbaur kembali ke masyarakat. "Tapi persoalannya, apakah SDM (Sumber Daya Manusia) lapas itu bisa memberikan treatment (pengobatan) yang tepat bagi para narapidana itu?," tanya Huda.
(maf)