Dipecat Demokrat, WH tidak gugur nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelahnya daftar calon tetap (DCT) keluar, maka pencalonan seseorang dalam pemilihan legislatif tidak akan gugur atau dicabut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Daerah Agus Supriatna. Menurutnya, Wahidin Halim masih ada di daftar calon tetap yang sudah melalui proses panjang.
"WH masih terdaftar sebagai calon tetap daerah pemilih III dengan nomor urut 2," ujar Agus kepada Sindonews, Rabu (28/8/2013).
Dia mengaku, Wahidin Halim masih menjadi kader Partai Demokrat. Karena KPU belum menerima surat pemberhentian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat.
"Setahu saya WH hanya diberhentikan dari jabatan struktural di Demokrat, dan WH masih menjadi kader Demokrat," ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, salah satu syarat untuk maju dalam pemilihan legislatif adalah memiliki kartu tanda anggota partai.
"Secara administrasi WH masih lolos, karena masih memiliki kartu anggota. Namun, yang lebih berwenang menentukan WH adalah KPU Pusat," tegasnya.
Agus menambahkan, hanya dua hal yang bisa menggugurkan pencalonan seseorang setelahnya DCT keluar, yaitu karena meninggal dunia atau terkena hukum pidana. "Untuk hukum pidana sendiri, akan digunakan jika sudah sudah memiliki keputusan tetap," jelasnya.
Jika memang Wahidin Halim gugur, lanjutnya, maka pada kertas suara akan kosong. Artinya, nomor urut di bawah Wahidin Halim tidak akan bisa naik.
"Karena sudah masuk ke dalam DCT. Keputusan DCT sudah tidak bisa diganggung gugat. Karena, KPU sudah memberikan waktu yang cukup lama, untuk melakukan verifikasi kepada partai," imbuhnya. (stb)
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Daerah Agus Supriatna. Menurutnya, Wahidin Halim masih ada di daftar calon tetap yang sudah melalui proses panjang.
"WH masih terdaftar sebagai calon tetap daerah pemilih III dengan nomor urut 2," ujar Agus kepada Sindonews, Rabu (28/8/2013).
Dia mengaku, Wahidin Halim masih menjadi kader Partai Demokrat. Karena KPU belum menerima surat pemberhentian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat.
"Setahu saya WH hanya diberhentikan dari jabatan struktural di Demokrat, dan WH masih menjadi kader Demokrat," ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, salah satu syarat untuk maju dalam pemilihan legislatif adalah memiliki kartu tanda anggota partai.
"Secara administrasi WH masih lolos, karena masih memiliki kartu anggota. Namun, yang lebih berwenang menentukan WH adalah KPU Pusat," tegasnya.
Agus menambahkan, hanya dua hal yang bisa menggugurkan pencalonan seseorang setelahnya DCT keluar, yaitu karena meninggal dunia atau terkena hukum pidana. "Untuk hukum pidana sendiri, akan digunakan jika sudah sudah memiliki keputusan tetap," jelasnya.
Jika memang Wahidin Halim gugur, lanjutnya, maka pada kertas suara akan kosong. Artinya, nomor urut di bawah Wahidin Halim tidak akan bisa naik.
"Karena sudah masuk ke dalam DCT. Keputusan DCT sudah tidak bisa diganggung gugat. Karena, KPU sudah memberikan waktu yang cukup lama, untuk melakukan verifikasi kepada partai," imbuhnya. (stb)
(hyk)