Perpustakaan di Indonesia masih memprihatinkan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengatakan, wajah perpustakaan di Indonesia masih memprihatinkan.
Berdasarkan survei, tidak setiap sekolah di Indonesia memiliki perpustakaan. Meski ada perpustakaan, namun buku yang tersedia juga terbatas.
Menurutnya, selain itu juga tidak semua perpustakaan mempunyai pustakawan. Kebanyakan perpustakaan dikelola oleh guru dan staf administrasi. Padahal sudah lahir UU Nomor 43/2007 tentang Perpustakaan.
“Oleh karena itu kami berharap kedepannya semua perpustakaan tersedia SDM dan juga buku-bukunya,” terangnya, dalam pembukaan 42nd International Annual Conference of the Internasional Association of School Librarianship (IASL), di Denpasar, Selasa (27/8/2013).
Dia berujar, Indonesia juga menghadapi tantangan pengembangan perpustakaan yang rumit. Seperti, kompetensi tenaga perpustakaan sekolah yang belum berlatar belakang pendidikan Ilmu perpustakaan.
"Harus adanya regulasi yang mengatur standar dan kualifikasi tenaga perpustakaan meliputi insentif, tunjangan fungsional dan profesi. Penyediaan formasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) bagi tenaga honorer pustakawan yang sudah lama mengabdi juga masih menjadi tantangan," ucapnya.
Berdasarkan survei, tidak setiap sekolah di Indonesia memiliki perpustakaan. Meski ada perpustakaan, namun buku yang tersedia juga terbatas.
Menurutnya, selain itu juga tidak semua perpustakaan mempunyai pustakawan. Kebanyakan perpustakaan dikelola oleh guru dan staf administrasi. Padahal sudah lahir UU Nomor 43/2007 tentang Perpustakaan.
“Oleh karena itu kami berharap kedepannya semua perpustakaan tersedia SDM dan juga buku-bukunya,” terangnya, dalam pembukaan 42nd International Annual Conference of the Internasional Association of School Librarianship (IASL), di Denpasar, Selasa (27/8/2013).
Dia berujar, Indonesia juga menghadapi tantangan pengembangan perpustakaan yang rumit. Seperti, kompetensi tenaga perpustakaan sekolah yang belum berlatar belakang pendidikan Ilmu perpustakaan.
"Harus adanya regulasi yang mengatur standar dan kualifikasi tenaga perpustakaan meliputi insentif, tunjangan fungsional dan profesi. Penyediaan formasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) bagi tenaga honorer pustakawan yang sudah lama mengabdi juga masih menjadi tantangan," ucapnya.
(maf)