Lagi, KPK periksa Kahar Muzakir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan revisi Perda No 6/2010 PON Riau 2012.
Kahar rencananya diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau, M Rusli Zainal. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya untuk Rusli. Sebelumnya Kahar pernah diperiksa pada 27 Maret 2013 untuk Rusli. Kahar juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yakni Lukman Abbas.
Kuasa hukum Partai Golkar, Rudy Alfonso menyatakan, pemeriksaan untuk Kahar merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, kasus Rusli Zainal merupakan lanjutan atau pengembangan dari Lukman Abbas.
"Jadi semua saksi Lukman Abbas otomatis menjadi saksi Rusli Zainal. Keterangan yang diberikan tentunya tidak akan berbeda jauh. Jadi hari ini Pak Kahar diperiksa untuk saksi Pak Rusli," kata Rudy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8/13).
Rudy menegaskan, Kahar tidak pernah menerima uang apapun dari Lukman seperti yang pernah diungkapkannya. Dia menjelaskan, Kahar mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk PON Riau sebagaimana diusulkan oleh Lukman Abbas dan Pemprov Riau kepada Kemenpora dari APBN.
Dia menyatakan, pernyataan Lukman soal pemberian uang kepada kliennya tidak terbukti. Pasalnya, Kahar memang tidak pernah menerima uang itu seperti yang diungkapkan Lukman sebelumnya.
"Lukman menerima uang itu terbukti tetapi dia kemanakan uang itu, hanya dia sendiri yang tahu, tanyakan saja sama dia. Karena sampai saat ini tidak ada uang itu diterima oleh klien saya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam persidangan Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pun terungkap jika tidak pernah ada realisasi dari permintaan penambahan angaaran PON Riau sebesar Rp290 Miliar, yang diajukan oleh Gubernur Riau M Rusli Zainal.
"Jadi agak tidak logis Lukman Abbas menyuap untuk sesuatu yang tidak ada. Ini sangat aneh sekali" tandasnya.
Kahar rencananya diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau, M Rusli Zainal. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya untuk Rusli. Sebelumnya Kahar pernah diperiksa pada 27 Maret 2013 untuk Rusli. Kahar juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yakni Lukman Abbas.
Kuasa hukum Partai Golkar, Rudy Alfonso menyatakan, pemeriksaan untuk Kahar merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, kasus Rusli Zainal merupakan lanjutan atau pengembangan dari Lukman Abbas.
"Jadi semua saksi Lukman Abbas otomatis menjadi saksi Rusli Zainal. Keterangan yang diberikan tentunya tidak akan berbeda jauh. Jadi hari ini Pak Kahar diperiksa untuk saksi Pak Rusli," kata Rudy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8/13).
Rudy menegaskan, Kahar tidak pernah menerima uang apapun dari Lukman seperti yang pernah diungkapkannya. Dia menjelaskan, Kahar mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk PON Riau sebagaimana diusulkan oleh Lukman Abbas dan Pemprov Riau kepada Kemenpora dari APBN.
Dia menyatakan, pernyataan Lukman soal pemberian uang kepada kliennya tidak terbukti. Pasalnya, Kahar memang tidak pernah menerima uang itu seperti yang diungkapkan Lukman sebelumnya.
"Lukman menerima uang itu terbukti tetapi dia kemanakan uang itu, hanya dia sendiri yang tahu, tanyakan saja sama dia. Karena sampai saat ini tidak ada uang itu diterima oleh klien saya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam persidangan Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pun terungkap jika tidak pernah ada realisasi dari permintaan penambahan angaaran PON Riau sebesar Rp290 Miliar, yang diajukan oleh Gubernur Riau M Rusli Zainal.
"Jadi agak tidak logis Lukman Abbas menyuap untuk sesuatu yang tidak ada. Ini sangat aneh sekali" tandasnya.
(kri)