Perludem minta KPU perketat pengawasan internal
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah diberhentikan atau dinonaktifkan, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik rupanya menjadi perhatian semua kalangan.
Menurut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, harus ada pengawasan yang lebih ketat di internal KPU sendiri, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU.
"KPU harus memperhatikan persoalan mendasar di internal kelembagaannya, yakni memperhatikan kemandirian anggotanya," kata Titi Anggraini melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).
Anggraini mengaku, anggota KPU di daerah yang diberhentikan kebanyakan karena terkait netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Mereka rentan menyimpang, karena kuatnya godaan dari peserta pemilu maupun mafia-mafia pilkada di daerah," ungkap Anggraini.
Menurutnya, keinginan kuat untuk berkuasa dari peserta pemilu sering menempuh jalur yang melawan hukum. Kadang, uang dan kekuasaan digunakan untuk menekan para penyelenggara pemilu di daerah.
"Tak heran akhirnya begitu banyak anggota KPU daerah yang disanksi DKPP. Baik sanksi teguran, nonaktif sampai dengan pemberhentian," tegasnya.
Menurut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, harus ada pengawasan yang lebih ketat di internal KPU sendiri, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU.
"KPU harus memperhatikan persoalan mendasar di internal kelembagaannya, yakni memperhatikan kemandirian anggotanya," kata Titi Anggraini melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).
Anggraini mengaku, anggota KPU di daerah yang diberhentikan kebanyakan karena terkait netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Mereka rentan menyimpang, karena kuatnya godaan dari peserta pemilu maupun mafia-mafia pilkada di daerah," ungkap Anggraini.
Menurutnya, keinginan kuat untuk berkuasa dari peserta pemilu sering menempuh jalur yang melawan hukum. Kadang, uang dan kekuasaan digunakan untuk menekan para penyelenggara pemilu di daerah.
"Tak heran akhirnya begitu banyak anggota KPU daerah yang disanksi DKPP. Baik sanksi teguran, nonaktif sampai dengan pemberhentian," tegasnya.
(stb)