KPK periksa legislator Golkar terkait kasus PON

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 11:16 WIB
KPK periksa legislator Golkar terkait kasus PON
KPK periksa legislator Golkar terkait kasus PON
A A A
Sindonews.com - Sekalipun kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau sudah berada di akhir dengan penetapan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengungkap kasus tersebut.

Hari ini, penyidik KPK memanggil anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rully Chaerul Azwar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zaenal (RZ). "Dia diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Priharsa, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Pemanggilan terhadap Rully dilakukan KPK, karena politikus Golkar tersebut diduga mengetahui pembahasan revisi Perda PON ke XVIII Riau, seperti kewenangannya di komisi yang menaungi bidang olahraga.

Selain saksi Rully, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhahadap tersangka Rusli Zainal.

Untuk diketahui, bekas orang nomor satu di Provinsi Riau itu dijerat dengan tiga kasus, pertama dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7299 seconds (0.1#10.140)