Tes keperawanan bukan solusi cegah prostitusi
A
A
A
Sindonews.com - Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tes keperawanan bukanlah solusi pencegahan prostitusi anak.
Hal demikian ditegaskan menanggapi wacana kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berencana memasukkan tes keperawanan dalam penerimaan siswa sekolah menengah atas dan sederajat di daerah itu pada 2014.
"Komnas Perempuan berpendapat, tes keperawanan tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak," ujar Ketua Gugus Kerja Perempuan Dalam Konstitusi Hukum Nasional pada Komnas Perempuan, Husein Muhammad di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).
Tes keperawanan, menurut Komnas Perempuan, justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Prostitusi anak adalah bagian tindak perdagangan orang, dan Undang-Undang mewajibkan Negara memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," katanya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyayangkan bahwa usulan tentang tes keperawanan berulang kali diangkat oleh aparat pemerintah dan anggota legislatif daerah, tanpa ada penyikapan serius dari pemerintah pusat.
"Situasi ini menunjukkan pemahaman yang rendah dari pihak tersebut atas mandat Konstitusi bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," imbuhnya.
Hal demikian ditegaskan menanggapi wacana kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berencana memasukkan tes keperawanan dalam penerimaan siswa sekolah menengah atas dan sederajat di daerah itu pada 2014.
"Komnas Perempuan berpendapat, tes keperawanan tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak," ujar Ketua Gugus Kerja Perempuan Dalam Konstitusi Hukum Nasional pada Komnas Perempuan, Husein Muhammad di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).
Tes keperawanan, menurut Komnas Perempuan, justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Prostitusi anak adalah bagian tindak perdagangan orang, dan Undang-Undang mewajibkan Negara memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," katanya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyayangkan bahwa usulan tentang tes keperawanan berulang kali diangkat oleh aparat pemerintah dan anggota legislatif daerah, tanpa ada penyikapan serius dari pemerintah pusat.
"Situasi ini menunjukkan pemahaman yang rendah dari pihak tersebut atas mandat Konstitusi bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," imbuhnya.
(maf)