KPK pastikan kasus PON berhenti di Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dengan terdakwa Rusli Zainal, akan berhenti sampai di Rusli. Artinya, menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPR.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi hanya untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka Rusli Zainal.
"Dalam kasus PON, sebenernya kita sudah ada di ujung. Ini kan memang kasus RZ (Rusli Zainal) dalam kaitan semua kasus suap PON, salah satu ujungnya di sini," ujar Bambang, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai saksi hari ini, Bambang menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian strategi penyidik KPK dalam mengembangkan kasus.
Bambang menegaskan, pimpinan KPK tidak bisa mencampuri kewenangan penyidik. "Saya usul ini tidak untuk konsumsi publik. Ini strategi penyidik. Saya tidak akan mencampuri strategi penyidik (KPK)," ungkpanya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi hanya untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka Rusli Zainal.
"Dalam kasus PON, sebenernya kita sudah ada di ujung. Ini kan memang kasus RZ (Rusli Zainal) dalam kaitan semua kasus suap PON, salah satu ujungnya di sini," ujar Bambang, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai saksi hari ini, Bambang menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian strategi penyidik KPK dalam mengembangkan kasus.
Bambang menegaskan, pimpinan KPK tidak bisa mencampuri kewenangan penyidik. "Saya usul ini tidak untuk konsumsi publik. Ini strategi penyidik. Saya tidak akan mencampuri strategi penyidik (KPK)," ungkpanya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
(maf)