Sidang Fathanah akan hadirkan Ridwan Hakim

Kamis, 22 Agustus 2013 - 09:34 WIB
Sidang Fathanah akan...
Sidang Fathanah akan hadirkan Ridwan Hakim
A A A
Sindonews.com - Anak kandung Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim dijadwalkan akan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah, sahabat karib mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq hari ini Kamis (22/8/13).

Ahmad Fathanah merupakan terdakwa kasus dugaan suap Rp1,3 miliar pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rencananya, Ridwan akan diperiksa di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, bersama dengan saksi-saksi lainnya. Di antaranya Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat dan suaminya, Denny Adiningrat.

"Perihal yang saya tahu saksinya Pak Denny Adiningrat, Elda, Soewarso, Baran Wirawan. Insya Allah rencananya Ridwan Hakim (juga). Itu yang saya ingat," kata kuasa hukum Ahmad Fathanah, Sugiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/8/2013) malam.

Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Ridwan Hakim pernah menggelar pertemuan dengan Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan dan Elda Devianne di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tujuannya untuk membahas permohonan, dan menyusun rencana pelolosan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Pertemuan itu terjadi 20 Januari 2013. Pertemuan itu digelar menyusul ditolaknya permohonan PT Indoguna oleh Kementan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatantasan Korupsi (JPU KPK) Siswanto Karjono menyatakan, pada 20 Januari 2013, Luthfi terbang ke Malaysia. Dia tidak sendirian.

"Terdakwa bersama Ahmad Fathanah, dan Elda melakukan pertemuan dengan Ridwan Hakim untuk membicarakan data dari Maria Elisabeth yang diserahkan ke Menteri Suswono," ujar jaksa Siswanto saat membacakan surat dakwaan Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/13) kemarin.

Pertemuan untuk melanjutkan pembicaraan mengenai data dan permohonan dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, yang sudah diserahkan kepada Menteri Pertanian Suswono.

"Dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan masalah kesalahpahaman antara Maria (Maria Elizabeth Liman) dan Ridwan Hakim, terkait tunggakan proyek sebelumnya," tandasnya.

Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan didakwa menerima Rp1,3 miliar dari commitment fee Rp40 miliar, dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi tersebut.

Kedua kawan karib ini juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa KPK menyatakan keduanya patut diduga menyamarkan kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi, dengan maksud agar tidak diketahui asal-usulnya dari profil penghasilan ke dua terdakwa.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6573 seconds (0.1#10.140)