KPK sita total Rp14 miliar dari kasus SKK Migas

Rabu, 21 Agustus 2013 - 22:04 WIB
KPK sita total Rp14...
KPK sita total Rp14 miliar dari kasus SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita Rp14 miliar terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyeret Rudi Rubiandini.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi apakah uang yang sudah disita KPK sebesar USD3,5 juta, apakah commitment fee mencapai Rp50 miliar serta berapa nilai total suap dalam pengurusan tender minyak mentah di SKK Migas.

"Uang yang sudah disita sebagai barbuk (barang bukti) KPK enggak sampai USD3,5 (sekitar Rp35 miliar). Karena uang (USD dan SGD) yang sudah kita sita kalau kita rupiahkan sekitar Rp13 miliar hingga Rp14 miliar. Jadi terlalu jauh itu (USD3,5 juta)," kata Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/1).

Dari informasi yang diterima SINDO total commitment fee untuk pengurusan tender minyak mentah di SKK Migas sebesar USD5 juta. Yang sudah terealisasi sekitar USD3,5 juta diduga tidak hanya diterima Rudi Rubiandini.

Uang suap itu diduga berasal dari 11 perusahaan. Abraham belum mau menjawab apakah ada perusahaan lain atau tidak. Dia hanya tersenyum.

Informasi yang ditemukan SINDO juga menyebutkan, sebelum penyerahan uang dari Simon ke Ardi dan Ardi ke Rudi ada pertemuan penting di awal Juli 2013 di Singapura. Di sebuah hotel megah, Widodo, Rudi, dan Ardi melakukan pertemuan serius membahasa rencana tender minyak mentah di SKK Migas dan kesepakatan pemberian uang.

Sementara Simon menunggu di luar ruang pertemuan. Bahkan, setelah itu, Widodo dan Rudi sempat bertemu tiga kali di Jakarta sebelum dan pasca penyerahan uang USD300 ribu.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik menyita USD400 ribu dari tangan tiga tersangka. Semnetara dari penggeledahan Rabu (14/8) di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan SGD127 ribu dan USD200 ribu di rumah Ardi. Total uang itu dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp8,14 miliar.

Dari penggeledahan Kamis (15/8) sampai Jumat (16/8) di tiga tempat menemukan barang sitaan terbaru. Total nilai sitaan selama dua hari penggeledahan di tiga tempat penyidik mencapai Rp4.812.164.000 miliar.

Pertama, di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.

Kedua, di deposit box milik tersangka Rudi, penyidik menemukan USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar. Ketiga, dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk SG60 ribu (dikonversi menjadi Rp486,3 juta).

Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Jika dihitung dengan harga 1 gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta Kemudian ada lagi USD2.000 yang jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sementara semua uang tersebut ini dalam status penyitaan. Jika ditotal sejak awal uang yang sudah disita KPK Rp13,25 miliar.

Sementara saat penggeledahan Jumat (17/8) hingga Sabtu (18/8) di lima ruangan di gedung SKK Migas penyidik menyita dokumen yang dinilai dengan kasus suap ini.

Ruangan yang digeledah itu yakni, ruangan Wakil Kepala SKK di lantai 39 a, Deputi Pengendalian Hubungan Bisnis, Kadiv Pengendali Operasi di lantai 27, Kadiv Manajemen Proyek di lantai 28, dan Kadib Pengendalian Rantai Suplai.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)