Efektifkan kerja PNS, pemerintah kurangi cuti bersama
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tetapkan hari libur nasional menjadi 15 hari dan empat hari cuti bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jatah cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas kerja, libur dan cuti bersama. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk meningkakan produktifitas pekerjaan bagi PNS.
Agung mengatakan, pada bulan Mei 2014 nanti terdapat tiga hari bertanggal merah yang jatuh pada hari kamis. Untuk itu, para pegawai sipil diminta untuk menaati hari kerja serta jam kerja yang telah ditenntukan.
"Diharapkan PNS tidak ada yang memanfaatkan hari kejepit nantinya," kata Agung saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).
Pasalnya, menurut Agung, selama ini jatah cuti bersama setiap tahun menurun. Sejak 2012 hari cuti bersama sebanyak enam hari, 2013 lima hari dan 2014 menjadi empat hari. "Kita hanya merubah jumlah cuti bersama pada 2013 sebanyak 19 hari libur nasional, lima hari cuti bersama. Sedangkan 2014, 15 hari sebagai libur nasional dan empat hari cuti bersama," papar Agung.
Selain itu, lanjut dia, akan ditetapkan 1 Mei pada hari buruh menjadi hari cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Kepres Nomor 24 Tahun 2013. Di luar dari itu, pemerintah juga akan menetapkan hari libur nasional terkait dengan pemilu yang akan dilaksanakan 2014 nanti.
Menurut politikus Partai Golkar ini, masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti saja akan dibicarakan khusus, apa harus digeser tanggalnya atau bagaimana masih tentatif," tegasnya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas kerja, libur dan cuti bersama. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk meningkakan produktifitas pekerjaan bagi PNS.
Agung mengatakan, pada bulan Mei 2014 nanti terdapat tiga hari bertanggal merah yang jatuh pada hari kamis. Untuk itu, para pegawai sipil diminta untuk menaati hari kerja serta jam kerja yang telah ditenntukan.
"Diharapkan PNS tidak ada yang memanfaatkan hari kejepit nantinya," kata Agung saat ditemui pada agenda penandatanganan SKB tiga menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).
Pasalnya, menurut Agung, selama ini jatah cuti bersama setiap tahun menurun. Sejak 2012 hari cuti bersama sebanyak enam hari, 2013 lima hari dan 2014 menjadi empat hari. "Kita hanya merubah jumlah cuti bersama pada 2013 sebanyak 19 hari libur nasional, lima hari cuti bersama. Sedangkan 2014, 15 hari sebagai libur nasional dan empat hari cuti bersama," papar Agung.
Selain itu, lanjut dia, akan ditetapkan 1 Mei pada hari buruh menjadi hari cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Kepres Nomor 24 Tahun 2013. Di luar dari itu, pemerintah juga akan menetapkan hari libur nasional terkait dengan pemilu yang akan dilaksanakan 2014 nanti.
Menurut politikus Partai Golkar ini, masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti saja akan dibicarakan khusus, apa harus digeser tanggalnya atau bagaimana masih tentatif," tegasnya.
(maf)