PTUN tindaklanjuti materi gugatan terhadap SBY
A
A
A
Sindonews.com -Hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tindaklanjuti gugatan Sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Presiden SBY tentang pengangkatan Hakim MK PAtrialis Akbar.
"Iya benar, hari ini kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait Keputusan Presiden yang telah melanggar undang-undang MK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (21/8/2013).
LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat MK antara lain ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET).
Mereka menggugat SBY yang menerbitkan Surat Keputusan PResiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013, yang telah mengangkat Patrialis Akbar sebagai Hakim MK secara sepihak.
Untuk diketahui, SBY telah melanggar Pasal 19 UU MK tentang adanya transparansi dan Partisipatif dalam pemilihan Ketua MK. Selain itu, untuk pemilihan Ketua MK juga harus terbuka kepada masyarakat agar tranparansi dan transparatif MK tetap terjaga.
Sebelumnya diberitakan bahwa SBY secara aklamasi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Akil Mochtar.
"Iya benar, hari ini kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait Keputusan Presiden yang telah melanggar undang-undang MK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (21/8/2013).
LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat MK antara lain ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET).
Mereka menggugat SBY yang menerbitkan Surat Keputusan PResiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013, yang telah mengangkat Patrialis Akbar sebagai Hakim MK secara sepihak.
Untuk diketahui, SBY telah melanggar Pasal 19 UU MK tentang adanya transparansi dan Partisipatif dalam pemilihan Ketua MK. Selain itu, untuk pemilihan Ketua MK juga harus terbuka kepada masyarakat agar tranparansi dan transparatif MK tetap terjaga.
Sebelumnya diberitakan bahwa SBY secara aklamasi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Akil Mochtar.
(lal)