Kemenag akui banyak masyarakat enggan menikah di KUA
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Abdul Jamil mengatakan, pada tahun kemarin terdapat dua juta lebih masyarakat muslim yang melaksanakan pernikahan. Sedangkan sampai agustus 2013, Kemenag belum mempunyai data pastinya.
"Kita belum bisa kasih kesimpulan. Karena masih pada pertengahan tahun. Nanti akhir tahun," katanya saat dihubungi SINDO, Selasa (20/8/2013) malam.
Menurut dia, faktor utama banyaknya masyarakat yang enggan melakukan pernikahan di KUA. Pernikahan adalah peristiwa budaya
yang menumental dan spesifik. Kebanyakan dari pernikahan tanggal dan waktu menikah ditentukan oleh para pengantin. Selain itu balai nikah di KUa tidak dapat dimaksimalkan tugas dan fungsinya.
"Kapasitas dan segi penataanya tidak didukung oleh anggaran selama ini. Seperti tidak ada AC, fasilitas seperti bangku. Hanya bisa digunakan dalam sifatnya yang darurat," katanya.
Menanggapi fenomena kawin kontrak yang menjadi fenomena dikalangan masyarakat. Dirinya menyangl akan ada petugas KUA yang melakukan hal tersebut. "Petugas KUA mana, kalau ada tunjukan pada saya," pintanya.
Lanjut dia, sebelum menikah petugas KUA wajib memberikan pembinaan pada suatu keluarga. Hal ini tidak dapat dipermainkan karena langsung berhubungan dengan Sang Ilahi. "Ini kejadian yang sakral dan tidak bisa dibuat main-main," kata dia.
Untuk itu, setiap pasangan yang baru akan melakukan pernikahan akan diberikan nasehat pranikag sebelum menikah. Hal ini dilakukan untuk membina ikatan kokoh antara sang mempelai nantinya.
Direktur urusan Agama Islam dan Urusan Syariah Muchtar Ali mengatakan, saat ini terdapat 5382 KUA di Indonesia.
Menurutnya, banyak aspek pertimbangan yang dipikirkan masyarakt jika melangsungkan pernikahan di kantor KUA.
"Banyak yang berpendapat bahwa menikah di KUA pasti bermasalah," ujar dia.
"Kita belum bisa kasih kesimpulan. Karena masih pada pertengahan tahun. Nanti akhir tahun," katanya saat dihubungi SINDO, Selasa (20/8/2013) malam.
Menurut dia, faktor utama banyaknya masyarakat yang enggan melakukan pernikahan di KUA. Pernikahan adalah peristiwa budaya
yang menumental dan spesifik. Kebanyakan dari pernikahan tanggal dan waktu menikah ditentukan oleh para pengantin. Selain itu balai nikah di KUa tidak dapat dimaksimalkan tugas dan fungsinya.
"Kapasitas dan segi penataanya tidak didukung oleh anggaran selama ini. Seperti tidak ada AC, fasilitas seperti bangku. Hanya bisa digunakan dalam sifatnya yang darurat," katanya.
Menanggapi fenomena kawin kontrak yang menjadi fenomena dikalangan masyarakat. Dirinya menyangl akan ada petugas KUA yang melakukan hal tersebut. "Petugas KUA mana, kalau ada tunjukan pada saya," pintanya.
Lanjut dia, sebelum menikah petugas KUA wajib memberikan pembinaan pada suatu keluarga. Hal ini tidak dapat dipermainkan karena langsung berhubungan dengan Sang Ilahi. "Ini kejadian yang sakral dan tidak bisa dibuat main-main," kata dia.
Untuk itu, setiap pasangan yang baru akan melakukan pernikahan akan diberikan nasehat pranikag sebelum menikah. Hal ini dilakukan untuk membina ikatan kokoh antara sang mempelai nantinya.
Direktur urusan Agama Islam dan Urusan Syariah Muchtar Ali mengatakan, saat ini terdapat 5382 KUA di Indonesia.
Menurutnya, banyak aspek pertimbangan yang dipikirkan masyarakt jika melangsungkan pernikahan di kantor KUA.
"Banyak yang berpendapat bahwa menikah di KUA pasti bermasalah," ujar dia.
(kri)