Simon & Kernel Oil diduga broker di SKK Migas

Selasa, 20 Agustus 2013 - 17:33 WIB
Simon & Kernel Oil diduga...
Simon & Kernel Oil diduga broker di SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa tersangka petinggi PT Kernel Oil Ple Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya dan perusahaan merupakan broker di Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, sebagai pemberi suap petinggi Kernel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya berperan sebagai broker proyek migas di lingkungan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Simon dan Kernel Oil bahkan diibaratkan seperti terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin dan terdakwa Ahmad Fathanah. Bahkan indikasi tersebut sudah ditemukan penyidik.

"Ada peran sebagai broker," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/13).

KPK memastikan, suap yang diberikan Simon diduga untuk pengurusan tender proyek di SKK Migas. Bambang menjelaskan, kalau benar Kernel Oil atau Simon mengaku murni trader yang melakukan tender maka pihak yang menyatakan itu mengecek lagi dengan detil kapan terakhir perusahaan itu memenangkan tender.

"Sekarang gini, kalau dia murni trader, coba cek kapan terakhir dia menang tender di SKK Migas," tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (13/8) penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, Rudi Rubiandini, pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.

KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.

Uang yang disita tersebut diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.

Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (15/8). Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di basemen KPK.

Dalam penggeledahan Rabu (14/8)-Kamis (15/8) KPK di tiga tempat penyidik barang sitaan mencapai Rp4.812.164.000 miliar. Tiga tempat yang digeledah itu yakni kantor SKK Migas, Jln Gatot Subroto, kantor Sekjen ESDM Jln Medan Merdeka dan kantor tersangka pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di SCBD. Selain itu penyidik juga menyita dokumen.

Pertama, Di ruangan Sekjen Kementerian ESDM penyidik menemukan uang tunai USD200ribu yang disimpan di tas hitam. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp1.896.400.000 miliar.

Kedua, di deposit box di Bank Mandiri milik tersangka Rudi, penyidik lanjut Johan menyampaikan perkembangan terbaru. Awalnya, saat konpers Kamis sore disampaikan KPK bahwa ada USD132 ribu. Setelah dihitung ulang ternyata totalnya USD350 ribu. Jika dikonversi maka nilai uang itu menjadi Rp3.318.700.000 miliar.

Ketiga dari ruang Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan di dalam brangkas ada uang dalam bentuk 60 ribu dollar Singapura (dikonversi menjadi Rp486,3 juta). Berikutnya, ada kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Jika dihitung dengan harga 1 gram adalah Rp460 ribu maka total harga emas itu mencapai Rp82,8 juta.

Kemudian ada lagi USD2.000, jika dikonversi dengan rupiah angkanya mencapai Rp18.964.000 juta. Sehingga uang yang disita KPK dalam kasus ini sebagai barang bukti Rp13,25 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4862 seconds (0.1#10.140)